Pengharaman Sesuatu Yang Halal Untuk Diri Sendiri Mewajibkan Kafarat Sumpah

1 menit baca
Pengharaman Sesuatu Yang Halal Untuk Diri Sendiri Mewajibkan Kafarat Sumpah
Pengharaman Sesuatu Yang Halal Untuk Diri Sendiri Mewajibkan Kafarat Sumpah

Pertanyaan

Terkadang seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain sembari berkata, “Ini haram bagiku seperti haramnya aku menikahi ibuku.” Kebiasaan seperti ini tersebar di tempat kami. Mohon jawaban Anda dalam masalah ini.

Jawaban

Apabila seseorang mengharamkan sesuatu yang halal baginya selain istri maka ucapan itu tidak membuat apa yang dia sebutkan itu menjadi haram baginya. Akan tetapi dia harus membayar kafarat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata,

في الحرام يمين تكفرها

“Pengharaman seseorang terhadap sesuatu atas dirinya sendiri adalah sumpah yang ditebus dengan membayar kafarat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11862

Lainnya

Kirim Pertanyaan