Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal

1 menit baca
Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal
Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal

Pertanyaan

Sebelum meninggal, almarhum ibu saya telah berwasiat untuk menanyakan tentang masalah yang dialaminya 20 tahun yang lalu. Saat melahirkan salah seorang dari anak-anaknya, dia berkata para wanita yang menanganinya saat melahirkan telah meninggalkannya sehingga ia menjatuhi bayinya lalu bayi tersebut meninggal. Apakah hal tersebut mewajibkannya membayar sesuatu, seperti memerdekakan seorang budak, diat atau puasa? Jika dia wajib berpuasa, apakah saya boleh menggantikannya berpuasa atau membayar fidiah terhadap puasanya?

Jawaban

Ibu Anda tidak wajib membayar apapun karena kejatuhannya bukan atas keinginannya, melainkan karena dia ditinggalkan oleh para bidannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19168

Lainnya

Kirim Pertanyaan