Kafarat Tidak Berlaku Dalam Tindak Pembunuhan Terencana Murni |
Pertanyaan
Enam puluh tahun yang lalu, seseorang pernah melakukan tindak pembunuhan untuk membalaskan kematian pamannya. Saat itu umurnya masih kecil, sikapnya sembrono, belum mengetahui dan menyadari tindakan semacam itu. Bahkan itu dilakukannya atas dasar dorongan dari beberapa orang yang mengatakan bahwa dirinya itu kurang jantan, karena belum menuntut balas atas kematian pamannya, sehingga akhirnya dia terdorong untuk melakukan tindak pembunuhan tersebut.
Akibatnya, dia bersama beberapa orang pelaku lainnya dijebloskan ke dalam penjara selama tiga tahun, serta membayar diyat bersama yang lainnya. Atas kemauan sendiri, dia diasingkan selama lima tahun ke luar daerah karena dilanda rasa takut. Pelaku ingin bertaubat kepada Allah dan meminta fatwa syariat tentang sanksi atas perbuatannya dari Allah. Hak-hak pribadi sudah dia selesaikan sejak enam puluh tahun yang lalu. Oleh sebab itu, kami mengharapkan apa yang menjadi ketentuan Allah dalam hal ini berbentuk fatwa syar’i, baik melalui Anda ataupun pihak lain yang Anda pandang berhak untuk itu. Demikian dari saya. Wassalam.
Jawaban
Anda hanya wajib bertobat kepada Allah atas tindak pembunuhan terencana yang telah Anda lakukan. Anda tidak perlu menunaikan kafarat, karena kafarat tidak berlaku dalam tindak pembunuhan terencana, menurut pendapat terkuat di kalangan para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.