Wali Bertanggung Jawab Di Hadapan Hakim Syar’i Terkait Tindakannya Pada Harta Orang Yang Tidak Berdaya (Anak Kecil Atau Cacat) |
Pertanyaan
Seorang pria (dari dua bersaudara) meninggal dunia. Dia meninggalkan dua orang anak, yang pertama telah berusia dewasa dan yang kedua berusia sembilan tahun. Kemudian, paman mereka membeli sebidang tanah dengan harga beberapa ribu (rial) dan meminta keponakannya yang tertua untuk membayar setengah dari harga tanah itu, sementara setengahnya lagi dimiliki oleh sang paman.
Namun keponakannya itu menolak dengan mengatakan bahwa dia tidak ingin berbagi tanah dan akan membuat surat pernyataan atas nama dirinya dan adiknya. Apakah dia boleh membuat surat pernyataan atas nama adiknya atau haruskah dia membayar harga tanah hak milik adiknya? Sebaliknya, apakah sang paman harus membayar harga tanah itu hingga adiknya dewasa dan mampu menentukan pilihannya pada masalah ini? Bagaimana sebaiknya masalah ini ditangani?
Jawaban
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka anak yang di bawah umur seharusnya memiliki wali syar’i melalui wasiat dari ayahnya. Apabila ayahnya tidak meninggalkan wasiat kepada salah seorang yang berada di bawah tanggungannya, maka hakim syar’i yang menentukan walinya. Seorang wali bertanggungjawab di hadapan pengadilan terkait segala tindakannya terhadap harta anak di bawah umur.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.