Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i

1 menit baca
Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i
Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i

Pertanyaan

Di banyak negara asuransi merupakan hal yang tidak mungkin dihindari, bahkan barangkali menjadi kewajiban yang jika seseorang tidak melakukannya akan terkena sanksi hukum. Sebagaimana pedagang pada umumnya, seorang pedagang mengasuransikan barang dagangannya.

Allah ternyata menakdirkan gudangnya terbakar dan semua barang dagangannya dilalap api. Setelah peristiwa itu, perusahaan asuransi menaksir jumlah kerugian. Setelah melakukan beberapa prosedur, perusahaan memberinya ganti harga barang yang musnah tersebut. Pertanyaannya adalah: Apa pendapat Anda tentang uang yang diterimanya tersebut?

Jawaban

Asuransi komersial dengan segala bentuknya tidak diperbolehkan karena mengandung penipuan, riba, dan ketidakjelasan. Apabila uang yang diterima dari hasil transaksi asuransi komersial itu diterima oleh orang yang tidak tahu hukum syar`i, maka tidak apa-apa tetapi dia tidak boleh melakukan akad asuransi kembali karena berdasar firman Allah Azza Wa Jalla,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Namun, jika dia mengambil keuntungan tersebut padahal sudah tahu hukum syar`i, maka dia harus bertobat nasuha (total) kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menyedekahkan keuntungannya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5076

Lainnya

  • Anda harus mengirimkan uang tersebut kepadanya (pemilik) walaupun dengan mentransfernya melalui bank setelah Anda meminta alamatnya dari saudaranya, pemilik...
  • Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan...
  • Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada...
  • Apabila harga yang ditawarkan penjual mobil secara kredit ini jelas, dengan batasan waktu dan cicilan yang jelas, dan tidak...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka Anda boleh bertransaksi dengan bank dan jumlah (uang) yang Anda berikan kepada bank...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...

Kirim Pertanyaan