Uang Hasil Akad Asuransi Komersial Bila Diterima Oleh Orang Yang Tidak Mengetahui Hukum Syar`i |
Pertanyaan
Di banyak negara asuransi merupakan hal yang tidak mungkin dihindari, bahkan barangkali menjadi kewajiban yang jika seseorang tidak melakukannya akan terkena sanksi hukum. Sebagaimana pedagang pada umumnya, seorang pedagang mengasuransikan barang dagangannya.
Allah ternyata menakdirkan gudangnya terbakar dan semua barang dagangannya dilalap api. Setelah peristiwa itu, perusahaan asuransi menaksir jumlah kerugian. Setelah melakukan beberapa prosedur, perusahaan memberinya ganti harga barang yang musnah tersebut. Pertanyaannya adalah: Apa pendapat Anda tentang uang yang diterimanya tersebut?
Jawaban
Asuransi komersial dengan segala bentuknya tidak diperbolehkan karena mengandung penipuan, riba, dan ketidakjelasan. Apabila uang yang diterima dari hasil transaksi asuransi komersial itu diterima oleh orang yang tidak tahu hukum syar`i, maka tidak apa-apa tetapi dia tidak boleh melakukan akad asuransi kembali karena berdasar firman Allah Azza Wa Jalla,
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Namun, jika dia mengambil keuntungan tersebut padahal sudah tahu hukum syar`i, maka dia harus bertobat nasuha (total) kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dan menyedekahkan keuntungannya itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.