Syarat Untuk Menerima Barang Dagangan

2 menit baca
Syarat Untuk Menerima Barang Dagangan
Syarat Untuk Menerima Barang Dagangan

Pertanyaan

Apakah ketika menerima barang pembelian disyaratkan untuk memasukkannya ke gudang? Ataukah cukup dengan membawanya ke depan gedung perusahaan?

Jawaban

Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual barang dagangan di tempat ia dibeli, sampai barang itu dibawa para pedagang ke tempat tinggal mereka. Begitu menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Jika pembeli telah memindahkan barang dagangan ke tempat yang bukan milik si penjual, maka hal itu sudah cukup. Ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

كنا نشتري الطعام من الركبان جزافًا، فنهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نبيعه حتى ننقله من مكانه

“Dahulu kami membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya), maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya dari tempatnya (penjual pertama).”

Dalam riwayat lain disebutkan,

كنا في زمن النبي صلى الله عليه وسلم نبتاع الطعام فيبعث علينا من يأمرنا بانتقاله من المكان الذي ابتعناه فيه إلى مكان سواه قبل أن نبيعه

“Kami biasa mengadakan jual beli bahan makanan pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lantas Nabi mengutus seseorang untuk memerintahkan kami agar memindahkan barang tersebut dari tempat pembeliannya ke tempat lain sebelum kami menjualnya kembali.””

Sementara dalam riwayat lain dia mengatakan,

كانوا يشترون الطعام من الركبان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فيبعث عليهم من يمنعهم أن يبيعوه حيث اشتروه، حتى ينقلوه حيث يباع الطعا

“Orang-orang pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa membeli bahan makanan dari kafilah dagang, maka Rasulullah mengirim utusan untuk melarang mereka menjual kembali barang-barang itu di tempat pembeliannya, hingga mereka memindahkannya untuk di jual di tempat lain.”

Dalam riwayat lain dia berkata,

رأيت الناس في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا ابتاعوا الطعام جزافًا يضربون أن يبيعوه في مكانه حتى يحولوه

“Saya (Ibnu Umar) melihat orang-orang di zaman Rasulullah, apabila membeli bahan makanan secara borongan (tanpa ditimbang atau ditakar), mereka dilarang menjualnya kembali di tempat pembelian itu sebelum memindahkannya (ke tempat lain).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19722

Lainnya

  • Anda boleh menerima upah mengajar Alquran karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menikahkan seorang lelaki dengan perempuan, dan yang...
  • Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan...
  • Sebaiknya semua uang itu Anda ambil, baik modal maupun bunganya. Modalnya dapat Anda terima karena itu hak milik Anda....
  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...
  • Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan...

Kirim Pertanyaan