Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia

1 menit baca
Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia
Pendanaan Perusahaan Untuk Pembangunan Rumah Dengan Bahan Yang Belum Tersedia

Pertanyaan

Saya seorang pegawai dan punya rencana membangun rumah. Saya ingin perusahaan Ar-Rajihi membiayai pengadaan bahan bangunan proyek ini. Petugas perusahaan berkata, “Kami siap membiayai.” Saya sebagai pembangun diminta untuk berangkat terlebih dahulu kepada penjual bahan bangunan.

Penjual pun memberi saya daftar harga untuk seluruh material bangunan yang dibutuhkan dan Ar-Rajihi mengambil kuitansinya. Penyerahan material bangunan dilakukan sesuai permintaan saya dan atas sepengetahuan perusahaan Ar-Rajihi. Untuk diketahui, bahan bangunan tersebut berupa batu bata, besi, beton cor, semen, perlengkapan sanitasi, dan alat-alat listrik.

Ar-Rajihi tidak memiliki ini semua, tetapi mereka mengatakan bahwa dengan cara seperti ini, mereka akan memilikinya (menjadi milik sendiri atau “milk at-tam”, sebagai syarat sahnya jual beli). Pihak Ar-Rajihi juga mengatakan bahwa dewan (pengawas syariah) perusahaannya telah memberikan fatwa mengenai masalah ini dan menghalalkannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai masalah ini? Mohon diberikan fatwa.

Jawaban

Apabila toko–atau beberapa toko–itu menjual material bangunannya ke perusahaan Ar-Rajihi terlebih dahulu dan mereka terima barangnya lalu dijual kepada Anda, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila Anda mengambil bahan tersebut dari toko langsung lalu perusahaan Ar-Rajihi membayar biayanya untuk melakukan transaksi dengan Anda disertai kelebihan pembayaran, maka ini diharamkan, karena ini adalah bentuk pinjaman dengan kelebihan yang dipersyaratkan, yang berarti riba. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لعن الله آكل الربا وموكله وشاهديه وكاتبه

“Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyebabkannya berbuat riba, kedua saksi, dan penulisnya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17354

Lainnya

  • Orang yang melakukan hal itu padahal mengetahui keinginan pembeli darinya, maka dia berdosa, karena hal itu merupakan bentuk saling...
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...
  • Menjual darah hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, dari Abu Juhaifah yang berkata, رأيت...
  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...
  • Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang....
  • Semua bentuk asuransi komersial hukumnya haram dan mobil-mobil yang diperoleh perusahaan melalui akad asuransi tidak boleh dibeli karena secara...

Kirim Pertanyaan