Membayar Uang Jaminan Kepada Perusahaan Televisi Dan Lainnya

1 menit baca
Membayar Uang Jaminan Kepada Perusahaan Televisi Dan Lainnya
Membayar Uang Jaminan Kepada Perusahaan Televisi Dan Lainnya

Pertanyaan

Banyak perusahaan di Amerika Serikat seperti perusahaan televisi, air, dan listrik mewajibkan para penggunanya untuk membayar uang muka sebagai jaminan kontinuitas pembayaran tagihan atas mereka. Selanjutnya perusahaan-perusahaan itu akan menyimpan uang tersebut atas nama pemiliknya di salah satu bank dengan sistem tabungan sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya, di mana bank akan memberi persentase keuntungan tertentu bagi pemiliknya.

Di akhir tahun, perusahaan akan mengembalikan uang jaminan tersebut termasuk bunganya kepada pemilik dalam bentuk cek. Beberapa rekan kami berusaha meyakinkan perusahaan untuk membayarkan uang mukanya saja (tidak dengan bunganya), tetapi mereka menolaknya dengan alasan undang-undang. Apakah boleh menerima uang tersebut? Jika dia menerimanya, apa yang harus dia lakukan dengan uang tersebut?

Jawaban

Pembayaran uang jaminan oleh pengguna jasa perusahaan televisi, air atau listrik sebagai jaminan pelunasan kredit tagihan adalah boleh. Namun, penyimpanan uang tersebut dengan sistem bunga di tabungan, misalnya, adalah diharamkan. Bahkan tindakan itu termasuk dosa besar karena merupakan riba, baik bunga tersebut diberikan kepada pemilik uang jaminan ataupun diserahkan kepada perusahaan.

Undang-undang tidak dapat mengubah sesuatu yang haram menjadi halal. Hanya hukum Allah yang menjadi ukuran kebenaran, meskipun bertentangan dengan undang-undang. Anda maupun perusahaan tidak boleh memanfaatkan bunga tersebut. Jika Anda telah menerimanya dari perusahaan, maka Anda harus menginfakkannya dalam hal-hal kebaikan. Anda juga harus berkomitmen untuk tidak melanjutkan kegiatan ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4019

Lainnya

Kirim Pertanyaan