Mundur Dari Kerjasama (Joint Venture) Jika Berinteraksi Dengan Hal Yang Haram |
Pertanyaan
Beberapa orang bekerjasama mendirikan pabrik dengan modal sekitar dua ratus tiga puluh juta riyal (SAR 230.000.000). Uang tersebut hanya untuk pendirian pabrik. Hingga saat ini pabrik tersebut belum beroperasi karena masih memerlukan tambahan sebesar lima puluh juta riyal (SAR 50.000.000) untuk dapat beroperasi.
Karena para mitra kongsi dalam pabrik tersebut tidak mampu mengeluarkan uang yang diperlukan untuk biaya operasional, yaitu lima puluh juta riyal, akhirnya mereka berniat untuk mengajukan pinjaman kepada bank dengan tambahan bunga. Namun salah seorang dari mereka menolaknya dan berkata, “Kita tidak akan meminjam uang dari bank ribawi.”
Pemilik modal lain berkata kepadanya, “Kita tetap akan mengambilnya dari bank tersebut karena saat ini kita tidak memiliki apa-apa. Silakan Anda sediakan bagian Anda secara tunai atau carilah hutang yang bersih dari riba.”
Pertanyaannya, apakah orang yang tidak ingin meminjam dari bank ribawi itu boleh tetap bergabung dalam kerjasama, apabila dia memberikan bagiannya dengan cara yang bersih dari riba? Sebab, pemilik modal lainnya juga berkata kepadanya, “Atau jual saja saham Anda.” Namun laki-laki tersebut mengungkapkan, “Seandainya saya menjual saham tersebut, boleh jadi tidak ada yang mau membelinya.
Sekalipun ada, kemungkinan saya akan rugi karena saya tidak boleh menjualnya kecuali kepada anggota lainnya. Mereka akan mempermainkan harga beli saham saya. Di samping itu, kami baru boleh menjual saham kepada anggota atau orang lain, setelah dua tahun pabrik itu beroperasi.”
Jawaban
Kami menyarankan Anda untuk tidak menjadi mitra dalam kerjasama tersebut. Sebab, sikap para mitra Anda menunjukkan bahwa mereka toleran terhadap riba dan mau mengambilnya. Orang yang rela meninggalkan sesuatu karena mengharap ridha Allah, maka akan diganti oleh-Nya dengan yang lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.