Menyimpan Dan Meminjam Dari Bank

1 menit baca
Menyimpan Dan Meminjam Dari Bank
Menyimpan Dan Meminjam Dari Bank

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh berinteraksi dengan bank-bank yang ada sekarang yang memberikan bunga atas modal atau memberikan bunga terhadap peminjam?

Jawaban

Seorang Muslim tidak boleh menyimpan uangnya di bank jika bank, misalnya, memberinya bunga setiap tahunnya dan dia juga tidak boleh meminjam dari bank dengan memberinya syarat membayar bunga pada saat mereka bersepakat untuk membayar uang yang dipinjam, seperti membayar bunga lima persen ketika pembayaran utang. Kedua bentuk transaksi tersebut masuk dalam keumuman dalil-dalil tentang keharaman riba yang terdapat di dalam Alquran, Sunah, dan ijmak. Alhamdulillah, ini sudah jelas.

Mengenai berurusan dengan bank untuk menjaga uang tanpa bunga dan untuk mentransfer uang dapat dijelaskan berikut. Untuk menyimpan uang tanpa bunga, jika dia tidak terpaksa untuk menyimpannya di bank, maka dia tidak boleh menyimpannya di sana karena dapat membantu para pemilik bank untuk menggunakannya dalam praktik riba. Allah Ta`ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Jika dia terpaksa untuk menyimpannya di bank, maka menurut kami hal itu tidak apa-apa, Insya Allah. Adapun mentransfer uang dari satu bank ke bank lain meskipun bank mengambil biaya tambahan adalah boleh karena tambahan yang diambil oleh bank sebagai ongkos dari proses transfer.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1670

Lainnya

Kirim Pertanyaan