Menyewakan Lahan Pertanian

1 menit baca
Menyewakan Lahan Pertanian
Menyewakan Lahan Pertanian

Pertanyaan

Apa hukum menyewakan lahan pertanian; apakah sewa lahan yang dibayar oleh penyewa kepada yang menyewakan diambil dari hasil tani sesuai dengan kesepakatan ataukah sewa tanah mesti dalam bentuk uang dengan jumlah tertentu, baik penyewa berlaba atau rugi?

Jawaban

Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan berapa banyak hasilnya saat bagus?

Ada yang menyebut lima ribu, misalnya; saat hasilnya sedang berapa? Ada yang menyebut empat ribu; dan kalau hasilnya jelek? Ada yang menyebut tiga ribu. Kesimpulannya, besar (sewa) yang wajib diberikan kepada pemilik lahan adalah ukuran tertentu, yaitu empat, dan itu adalah tengah-tengah.
Dan juga dapat menyewa lahan pertanian dengan sejumlah uang tertentu yang dibayar oleh penyewa, baik lahan tersebut diolahnya atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2158

Lainnya

  • Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor...
  • Penerimaan barang dinyatakan sah jika telah dipindahkan dari tempat penjual ke tempat pembeli. Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam...
  • Apabila seorang Muslim telah memastikan bahwa makanan atau harta yang diberikan kepadanya berasal dari sumber yang haram, maka dia...
  • Perbedaan harga jual dolar dari waktu ke waktu sesuai dengan fluktuasi mata uang di pasar adalah dibolehkan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Kedua pihak yang berjual beli wajib berlaku saling jujur dalam berjual beli dan keduanya tidak boleh menyembunyikan cacat yang...
  • Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia...

Kirim Pertanyaan