Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya

1 menit baca
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya

Pertanyaan

Seseorang memegang sejumlah uang milik orang lain. Kemudian orang tersebut mengingkarinya, bahkan dengan bersumpah. Dia pun ingin menyerahkan uang tersebut kepada para ahli waris pemiliknya karena pemiliknya telah meninggal dunia.

Namun, dia menduga bahwa mereka tidak akan mau menerimanya. Apa yang harus dia lakukan jika mereka tidak mau menerimanya; apakah dia harus menyedekahkannya dengan niat almarhum pemiliknya atau bagaimana? Mohon beri kami fatwa. Semoga Anda mendapatkan pahala. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada pemiliknya melalui hakim pengadilan agama. Jika ahli warisnya tidak mau menerimanya, maka hendaknya dia menyedekahkannya atau menggunakannya sebagai saham dalam amal-amal sosial, seperti meramaikan masjid, dengan niat untuk pemilik uang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1880

Lainnya

  • Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu: Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak...
  • Muamalah seperti ini tidak boleh hukumnya karena menukar mata uang ke mata uang yang lain tanpa ada serah terima...
  • Pertama, menurut pendapat yang benar masalah transaksi barang-barang yang berlaku hukum riba adalah diharuskan barangnya sejenis dan serah terima...
  • Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut...
  • Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang....
  • Jika Anda tidak dapat mengetahui para pemilik jam-jam tersebut, juga tidak dapat mengetahui para ahli waris mereka, maka Anda...

Kirim Pertanyaan