Menunggu Penjualan Buah Tin (Ara) Hingga Setelah Layak Dimakan |
Pertanyaan
Kami memiliki beberapa perkebunan buah tin. Sekitar satu bulan sebelum buahnya matang, ada sejenis buah yang keluar, tetapi jenis buah tersebut bukan buah asli yang berlangsung sekitar 10 hari, kemudian buah tersebut berubah sekitar 20 hari sebelum buah tin yang asli matang.
Apakah buahnya yang asli boleh dijual pada waktu selama 20 hari tersebut? Perlu kami sampaikan bahwa penjualan ini dilakukan sekitar 15 hari sebelum buah tersebut matang. Apakah ini (jual beli) dianggap riba? Perlu diketahui bahwa banyak orang memprotes penjualan buah tin yang keluar sebelum buah tin asli.
Jawaban
Buah tin tidak boleh dijual kecuali buah tin tersebut sudah layak untuk dimakan (dikonsumsi), sesuai dengan dalil-dalil syariat yang menjelaskan masalah ini. Ada hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah kecuali kebaikannya tampak (layak dikonsumsi).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.