Menjual Mobil Secara Kredit Dan Mensyaratkan Kepada Pembeli Untuk Bekerja Di Tempatnya

1 menit baca
Menjual Mobil Secara Kredit Dan Mensyaratkan Kepada Pembeli Untuk Bekerja Di Tempatnya
Menjual Mobil Secara Kredit Dan Mensyaratkan Kepada Pembeli Untuk Bekerja Di Tempatnya

Pertanyaan

Saya adalah seorang pengusaha dalam bidang penjualan mobil untuk masyarakat. Dalam akad transaksi jual beli, saya menyebutkan sebagai berikut, “Saya jual mobil ini kepada si fulan seharga seribu riyal, sekian riyal dibayar tunai ketika akad, dan sisanya dibayar secara kredit setiap bulan, dengan cicilan sekian setiap bulannya.” Saya juga mensyaratkan kepada pembeli dengan sistem kredit untuk bekerja di tempat saya, karena saat ini saya telah melakukan kontrak dengan beberapa lembaga milik pemerintah untuk mengerjakan sejumlah proyek.

Saya mensyaratkan kepada pembeli tersebut untuk bekerja di tempat saya hingga kreditnya selesai atau hingga dia melunasi seluruh harganya, dan selama kontrak saya dengan beberapa lembaga pemerintah tersebut berlaku. Saya merasa ragu dengan cara yang saya lakukan, yaitu mensyaratkan kepada pembeli secara kredit untuk bekerja di tempat saya. Mohon penjelasannya tentang masalah ini, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda. Apabila cara ini tidak benar, apa yang harus saya perbuat dengan akad-akad terdahulu yang telah saya berlakukan kepada para pembeli?

Jawaban

Penetapan syarat yang Anda lakukan ketika akad jual beli dengan adanya akad kedua berupa ijarah membatalkan akad jual beli dari awal. Akad tersebut tidak sah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan menyatakan ini sebagai hadits hasan, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda,

لا يحل سلف وبيع، ولا شرطان في بيع، ولا بيع ما ليس عندك

“Tidak boleh melakukan pinjaman dan jual beli dalam satu transaksi, tidak juga dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Tidak boleh juga menjual barang yang tidak kamu miliki.”

Anda harus menghindari hal ini dalam transaksi-transaksi yang akan datang. Adapun transaksi-transaksi yang terdahulu, semoga Allah mengampuni Anda karena ketidaktahuan Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6880

Lainnya

  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ ” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai.” (QS. Al-Maa-idah : 3)...
  • Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya...
  • Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi...
  • Tidak boleh menanam saham di bank atau perusahaan yang menerapkan sistem riba. Apabila pemilik saham ingin keluar dari keikutsertaan...
  • Tidak boleh mengambil upah atas penggunaan izin usaha seseorang yang memanfaatkannya melalui akad sewa, karena ada peraturan negara yang...
  • Jika memang realitasnya sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa bank memberikan pinjaman kepada Anda tanpa bunga, maka itu diperbolehkan meskipun...

Kirim Pertanyaan