Menjual Barang Setelah Memilikinya

2 menit baca
Menjual Barang Setelah Memilikinya
Menjual Barang Setelah Memilikinya

Pertanyaan

Saya dengan seseorang sepakat untuk membelikannya sebuah mobil. Saya berkata kepadanya, “Dari showroom mobil harganya 50.000 (lima puluh ribu) riyal. Jika saya memberikannya untuk Anda, maka Anda harus membayar kepada saya 60.000 (enam puluh ribu) riyal.” Apakah transaksi seperti ini dibolehkan?

Jawaban

Menjual kembali mobil atau barang perniagaan lainnya diperbolehkan jika transaksi penjualan telah selesai dan barang itu benar-benar telah menjadi milik Anda. Anda boleh menjualnya secara kontan atau berjangka dengan harga yang lebih mahal, baik itu secara kredit maupun tunai. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275)

Dan firman Allah Ta`ala

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Termasuk dalam hal ini ialah harga barang yang dijual secara berjangka.

Sementara itu, menjual barang sebelum dibeli dan dimiliki kepada konsumen tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu yang berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjual kembali barang di tempat transaksi hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.”

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من اشترى طعامًا فلا يبعه حتى يستوفيه

“Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لا تبع ما ليس عندك

“Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كنا نشتري الطعام جزافًا، فيبعث إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم من ينهانا أن نبيعه حتى ننقله إلى رحالنا

“Dahulu kami membeli makanan dari para pengendara secara borongan (tidak tentu jumlahnya) lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutus seseorang kepada kami dan melarang kami untuk menjualnya (kembali) hingga kami memindahkannya ke kendaraan kami masing-masing.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16384

Lainnya

  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • Sebagai contoh, jika seseorang menjual mobil atau barang lain seharga sepuluh ribu riyal secara kontan kepada pembeli, atau dua...
  • Jika kenyataan kesepakatan dengan perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan, maka akad tersebut tidak sah, karena mengandung penipuan dan...
  • Seorang Muslim harus pasrah dan ridha dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta`ala, meskipun dia tidak mengetahui alasan hukum-hukum tersebut...
  • Akad ini tidak sah karena mengandung tindakan mengambil manfaat dari utang. Ini juga mengandung praktik jual beli dengan harga...
  • Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam...

Kirim Pertanyaan