Menjual Barang Bukan Hak Milik

1 menit baca
Menjual Barang Bukan Hak Milik
Menjual Barang Bukan Hak Milik

Pertanyaan

Beberapa orang meminta saya untuk memberi mereka sejumlah mobil dengan pembayaran secara kredit. Pada saat mereka meminta, mobil-mobil tersebut belum ada pada saya, tetapi saya bersepakat dengan mereka atas harganya. Kemudian mereka memberikan spesifikasi mobil yang mereka inginkan. Setelah itu saya membeli mobil dan membawanya kepada pembeli.

Jika mobil itu cocok dengan spesifikasi yang diinginkan, maka mobil itu menjadi hak miliknya. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta, maka dia tidak mesti membelinya karena dia bisa memilih hingga dia melihat dan mengetahui detail kondisi mobil. Harap beri kami penjelasan tentang sah atau tidak sahnya jual beli ini. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan bahwa Anda sepakat dengan orang yang meminta Anda menjual mobil kepadanya dengan cara kredit dengan harga tertentu dan dia memberi Anda spesifikasi mobil supaya Anda mendatangkannya setelah itu, maka jual beli ini diharamkan karena hal tersebut adalah menjual barang yang tidak ada pada Anda. Ada riwayat sahih dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

لا يحل سلف وبيع، ولا شرطان في بيع، ولا ربح ما لم يضمن، ولا بيع ما ليس عندك

“Tidak boleh melakukan pinjaman dan jual beli dalam satu transaksi, mengumpulkan dua syarat dalam satu transaksi jual beli, mengambil laba dari apa yang tidak dijamin (kerugiannya) atau menjual barang yang tidak engkau miliki.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5371

Lainnya

  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Barang-barang dalam karton tertutup yang dijual dan tidak diketahui dengan jelas mainan anak-anak atau lainnya yang berada di dalam,...
  • Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual...
  • Mengunjungi saudara perempuan Anda untuk menyambung silaturahmi boleh-boleh saja. Jika tidak ada pemasukan lain bagi suaminya selain dari gaji...
  • Karena Anda memberitahu pembeli bahwa bantal sandaran tersebut diisi dengan sisa-sisa kayu yang ditatal dengan ketam, apabila jenis sisa-sisa...
  • Syariat datang dengan membawa perintah untuk menjaga harta dan larangan menghambur-hamburkan dan membuang-buang harta. Allah Ta’ala berfirman وَلاَ تُبَذِّرْ...

Kirim Pertanyaan