Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

1 menit baca
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

Pertanyaan

Jika seorang Muslim menimbun barang dagangan di dalam rumahnya selama beberapa bulan, khususnya sejumlah barang yang sulit didapat di negara kami, seperti beras dan mentega, apakah ini boleh dilakukannya? Berapakah batas waktu paling lama yang dibolehkan untuk menyimpannya?

Jawaban

Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحتكر إلا خاطئ

“Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka boleh disimpan hingga masanya orang-orang membutuhkan, baru kemudian barang tersebut dijual agar tidak ada kesulitan dan mudarat bagi banyak orang. Dengan ini, jelaslah bahwa jangka waktu dibolehkannya menyimpan barang dagangan adalah selama orang-orang belum memerlukannya, baik lama maupun sebentar.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6374

Lainnya

  • Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa...
  • Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal...
  • Setelah Komite mempelajari isi surat Kepala Pengadilan al-Qunfudzah dan keterangan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, maka Komite memberikan jawaban...
  • Pertama, emas dalam bentuk koin pound atau batangan boleh dibeli (ditukarkan) dengan emas, asalkan berat sama timbangannya sama dan...
  • Anda boleh meminjamkan emas baik dalam ukuran kilogram atau dengan kepingan uang logam emas, yang dikembalikan kepada Anda dalam...
  • Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan...

Kirim Pertanyaan