Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

1 menit baca
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga
Menimbun Barang Dan Intervensi Harga

Pertanyaan

Jika seorang Muslim menimbun barang dagangan di dalam rumahnya selama beberapa bulan, khususnya sejumlah barang yang sulit didapat di negara kami, seperti beras dan mentega, apakah ini boleh dilakukannya? Berapakah batas waktu paling lama yang dibolehkan untuk menyimpannya?

Jawaban

Tidak boleh menimbun barang dagangan saat orang banyak sedang memerlukannya. Perbuatan ini dinamakan al-Ihtikar. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يحتكر إلا خاطئ

“Tidak ada yang (berani) menimbun barang kecuali pendosa.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Sebab, hal tersebut dapat menyulitkan kaum Muslimin. Adapun saat tidak diperlukan, maka boleh disimpan hingga masanya orang-orang membutuhkan, baru kemudian barang tersebut dijual agar tidak ada kesulitan dan mudarat bagi banyak orang. Dengan ini, jelaslah bahwa jangka waktu dibolehkannya menyimpan barang dagangan adalah selama orang-orang belum memerlukannya, baik lama maupun sebentar.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6374

Lainnya

  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum...
  • Tindakan Anda menjual tanah yang Anda sebutkan tersebut tidak boleh dan tidak sah karena Anda tidak memilikinya atau diizinkan...
  • Jual beli secara kredit adalah jual beli barang secara tidak tunai yang pembayarannya menggunakan sistem angsuran beberapa kali. Tawarruq...
  • Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah...
  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...

Kirim Pertanyaan