Mengambil Bunga Uang Di Bank Berupa Uang Atau Manfaat Lainnya

1 menit baca
Mengambil Bunga Uang Di Bank Berupa Uang Atau Manfaat Lainnya
Mengambil Bunga Uang Di Bank Berupa Uang Atau Manfaat Lainnya

Pertanyaan

Saya ingin memaparkan permasalahan saya yang penting ini kepada Anda. Permasalahan ini secara khusus terkait dengan saya, para pemegang saham dan anak-anak mereka. Ini masalah mengenai lembaga swasta yang masih dalam masa uji coba yang bergerak di bidang bimbingan haji di kawasan Asia Tenggara. Masalah-masalah tersebut terangkum sebagaimana berikut:

1 – Masalah Pertama: Lembaga ini memiliki modal cukup besar, alhamdulillah. Kami bermuamalah dengan bank Saudi Prancis sekarang. Setelah memperbaharui anggota dewan pengurus, ada bank lain yang menawarkan jasa kepada kami dengan imbalan sejumlah uang jika kami pindah menjadi nasabahnya. Kami meminta keterangan mengenai hukumnya secara tertulis –semoga Allah memberi balasan baik kepada Anda– sehingga hal itu menjadi hujah bagi kami.

2 – Masalah Kedua: Uang lembaga diletakkan di bank dengan menggunakan current account. Dengan demikian, bank berjanji membayar biaya pembelian gedung secara kontan dan memberi garansi sebagian barang yang dibutuhkan oleh lembaga. Demikian juga akan memperbaiki sebagian barang yang tidak berfungsi.

Apa hukum hal itu? Apakah boleh membebani bank untuk membangun WC dan membeli komputer serta memperbaiki mobil? Perlu diketahui bahwa bank tidak melarang hal itu, meskipun seandainya kami meminta lebih dari hal itu. Juga perlu diketahui bahwa layanan ini diberikan oleh pihak bank bagi nasabah yang memiliki jumlah tabungan besar di bank. Jika kami tidak memanfaatkannya, maka uang ini dan bunganya akan dimanfaatkan di luar Kerajaan Saudi, dan terkadang digunakan untuk melawan Islam dan kaum Muslimin.

Kami mohon Anda memberi kami fatwa secara tertulis mengenai dua masalah ini sehingga kami dapat memberi argumentasi kepada orang yang bertanya dan menentang kami.

Jawaban

Jawaban bagi kedua permasalahan tersebut: Tidak boleh mengambil bunga riba uang yang dititipkan di bank, baik bunga ini berupa uang maupun lainnya, seperti pemberian layanan bagi para nasabah berupa layanan perbaikan dan lainnya. Hanya diperbolehkan menitipkan uang di bank dengan tujuan menjaga saja dalam kondisi darurat, tanpa mengambil bunganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17538

Lainnya

Kirim Pertanyaan