Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

1 menit baca
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

Pertanyaan

Saya mohon diberi penjelasan –semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda– mengenai sejumlah uang yang telah saya pinjam dari salah satu bank, sebesar 80.000 real. Kemudian uang tersebut dikurangi biaya komisi, uang lelah, atau uang ganti kertas, sebagaimana istilah yang digunakan oleh bank tersebut. Itu artinya saya tidak menerima uang tersebut secara penuh.

Padahal saya harus melunasinya ke bank secara penuh. Kemudian saya menggunakan sebagian uang ini untuk berbisnis, dan saya menyesali keputusan saya. Saya menangis dan Allah-lah saksi atas semua itu. Saya senantiasa beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dari segala dosa. Saya mohon penjelasan –semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda– mengenai tebusan perbuatan yang telah saya lakukan ini. Saya takut akan murka Allah, dan khawatir bahwa bisnis saya yang sudah tercampur sebagian uang ini berkembang dengan cara haram.

Jawaban

Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5998

Lainnya

  • Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik...
  • Pertama, Anda tidak boleh membeli mobil dengan syarat harus mengasuransikannya di perusahaan asuransi karena asuransi termasuk transaksi yang sarat...
  • Siapa pun yang ingin menukar emas dengan emas lainnya, maka dia harus menjual emas yang dia miliki dan mengambil...
  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....
  • Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak....
  • Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual...

Kirim Pertanyaan