Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

1 menit baca
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis

Pertanyaan

Saya mohon diberi penjelasan –semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda– mengenai sejumlah uang yang telah saya pinjam dari salah satu bank, sebesar 80.000 real. Kemudian uang tersebut dikurangi biaya komisi, uang lelah, atau uang ganti kertas, sebagaimana istilah yang digunakan oleh bank tersebut. Itu artinya saya tidak menerima uang tersebut secara penuh.

Padahal saya harus melunasinya ke bank secara penuh. Kemudian saya menggunakan sebagian uang ini untuk berbisnis, dan saya menyesali keputusan saya. Saya menangis dan Allah-lah saksi atas semua itu. Saya senantiasa beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dari segala dosa. Saya mohon penjelasan –semoga Allah memberi pemahaman kepada Anda– mengenai tebusan perbuatan yang telah saya lakukan ini. Saya takut akan murka Allah, dan khawatir bahwa bisnis saya yang sudah tercampur sebagian uang ini berkembang dengan cara haram.

Jawaban

Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5998

Lainnya

  • Tidak diperbolehkan menjual emas dengan sistem utang, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, baik emas atau perak, baik tempo pembayarannya...
  • Sebaiknya semua uang itu Anda ambil, baik modal maupun bunganya. Modalnya dapat Anda terima karena itu hak milik Anda....
  • Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima...
  • Dibolehkan menjual emas dengan perak satu sama lain dengan adanya kelebihan salah satu dari keduanya, asalkan dilakukan secara kontan...

Kirim Pertanyaan