Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya

1 menit baca
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya
Mengambil Harta Tanpa Sepengetahuan Dan Kerelaan Pemiliknya

Pertanyaan

Seseorang pernah memberi saya uang sebesar 2.000 riyal agar saya membelikannya obat dari salah seorang tabib. Lalu saya membeli obat dari tabib tersebut dengan harga 1.500 riyal saja dan sisa uang saya ambil. Apakah uang ini halal? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan sebanyak-banyaknya.

Jawaban

Sisa uang setelah pembelian obat adalah hak pemiliknya yang menyuruh Anda membelikannya obat, baik sisa uang sedikit atau banyak, dan uang tersebut haram diambil tanpa sepengetahuan dan kerelaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19371

Lainnya

  • Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...
  • Menurut penanya, dia menjual suatu harta kepada orang lain sebelum harta itu dia miliki dan setelah dia menjualnya kepada...
  • Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Anda harus mengembalikan seluruh uang itu kepada perempuan yang memberinya kepada Anda. Beritahulah apa yang telah Anda lakukan dan...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...
  • Jawaban 1: Pertama, makna riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan menurut istilah ada dua macam: Riba fadhl dan riba...

Kirim Pertanyaan