Mengambil Dana Lembaga Sosial Dan Menggunakannya

1 menit baca
Mengambil Dana Lembaga Sosial Dan Menggunakannya
Mengambil Dana Lembaga Sosial Dan Menggunakannya

Pertanyaan

Saya memiliki seorang teman perempuan yang bekerja di sebuah lembaga sosial. Lembaga ini memberikan bantuan kepada fakir miskin, serta mengadakan acara perayaan dan tur bagi para anggotanya. Suatu ketika, dia baru selesai melakukan acara perayaan dan pameran untuk mengumpulkan dana bagi fakir miskin. Teman saya itu kemudian meminjam uang dari lembaga atas nama dirinya karena dia merupakan sekretaris lembaga tersebut.

Dia meminjam untuk mengadakan acara perayaan dan pameran dengan niat dikembalikan ke kas lembaga setelah selesai acara tersebut, lalu hasilnya diberikan kepada para fakir miskin. Namun, teman saya itu mengalami krisis keuangan dan mengambil uang itu dengan niat akan dikembalikan jika memiliki uang. Saat ini dia telah mampu mengembalikannya, namun merasa ragu karena beberapa hal:

1. Jika dia melakukan pembayaran ke kas, maka akan terlihat bahwa dia tidak mengembalikannya tepat waktu sehingga menimbulkan kesan buruk di hadapan anggota lain.

2. Jika dia mengembalikan kepada kas, maka uang itu tidak akan diberikan kepada fakir miskin, tetapi mungkin akan digunakan untuk mengadakan acara perayaan, tur, atau sejenisnya.
Oleh karena itu, dia memiliki ide untuk melakukan hal-hal berikut, dan ingin menanyakan boleh atau tidaknya usulan tersebut.

1. Dia dapat memberikan uang itu kepada pegawai di suatu lembaga, untuk diberikan kepada fakir miskin. Misalnya dalam bentuk beasiswa bagi para mahasiswi, sumbangan untuk sekolah, atau bantuan bagi universitas yang membutuhkan. Atau mungkin dapat digunakan membayar biaya hidup dan sejenisnya, seperti membeli pakaian bagi para mahasiswi itu, dan lain sebagainya. Dana bantuan itu akan dia berikan secara berangsur-angsur hingga pegawai tersebut tidak menyadari apa yang telah terjadi sebelumnya.

2. Dia dapat mengirim seseorang untuk memberikan uang itu kepada lembaga, meskipun lembaga akan bertanya-tanya dari mana datangnya uang tersebut.

Dia perlu bertanya tentang hal ini agar tidak terjerumus dalam perbuatan dosa. Manakah yang lebih baik, yang pertama, atau yang kedua? Saya haturkan banyak-banyak terima kasih.

Jawaban

Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi target pemberian oleh lembaga sosial tersebut. Yaitu dengan memberikannya kepada fakir miskin.

Dia boleh mengembalikannya kepada lembaga melalui orang yang bertanggung jawab, baik laki-laki maupun perempuan, atas nama hamba Allah. Dengan begitu maka tanggungannya telah terbebas, Insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4212

Lainnya

  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” (QS. Al-Maidah : 3) Jika...
  • Kedua model usaha di atas statusnya adalah pinjaman dengan tujuan untuk mengambil keuntungan. Bentuk pinjaman ini hukumnya haram. Usaha...
  • Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan...
  • Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, yaitu bank mengambil keuntungan terhadap suatu pinjaman, maka direktur, akuntan, dan bendahara tidak boleh...
  • Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah...
  • Yang wajib dilakukan adalah mengambil senilai harga prangko dan telepon saja dan mengembalikan sisanya kepada pemilik surat dan orang...

Kirim Pertanyaan