Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri

1 menit baca
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri

Pertanyaan

Istri saya seorang guru, dan kami mempunyai enam orang anak. Dia sering kelelahan dengan pekerjaannya, namun masih disibukkan dengan mengasuh anak-anak, melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah, ditambah lagi dengan banyaknya kunjungan dari para kerabat dan keluarga dekat kami. Pertanyaannya:

Apakah saya boleh mendatangkan seorang pembantu muslimah untuk membantu istri saya dan meringankan bebannya? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang terbaik.

Jawaban

Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12640

Lainnya

  • Transaksi seperti ini tidak sah karena adanya dua faktor, yaitu: Pertama, tanah tersebut sudah menjadi barang gadaian bagi pihak...
  • Jika barang yang dipinjam rusak, maka ia wajib menggantinya dengan barang sepadan jika ada, dan dengan harganya jika barang...
  • Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Bangkai hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai” (QS. Al-Maidah : 3) Jika...
  • Perempuan tersebut wajib bertobat kepada Allah atas perbuatannya dan harus mengembalikan uang yang dia ambil kepada pihak yang menjadi...

Kirim Pertanyaan