Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri

1 menit baca
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri
Mendatangkan Pembantu Wanita Untuk Membantu Istri

Pertanyaan

Istri saya seorang guru, dan kami mempunyai enam orang anak. Dia sering kelelahan dengan pekerjaannya, namun masih disibukkan dengan mengasuh anak-anak, melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah, ditambah lagi dengan banyaknya kunjungan dari para kerabat dan keluarga dekat kami. Pertanyaannya:

Apakah saya boleh mendatangkan seorang pembantu muslimah untuk membantu istri saya dan meringankan bebannya? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang terbaik.

Jawaban

Kami sarankan Anda untuk tidak mendatangkan pembantu jika kondisinya masih seperti yang Anda jelaskan di atas. Sebaiknya istri Anda di rumah saja untuk mengasuh anak-anak, menunaikan hak-hak Anda dan keperluan rumah tangga. Bagi istri, bekerja bukanlah suatu keharusan jika menimbulkan efek seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan. Semoga Allah memperbaiki keadaan kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12640

Lainnya

  • Telah dijelaskan pada jawaban dari pertanyaan pertama, bahwa bekerja di bank yang menerapkan sistem riba hukumnya haram. Pegawai yang...
  • Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual...
  • Tidak ada larangan untuk mengopi kaset-kaset dan buku-buku yang bermanfaat, lalu menjualnya. Karena dengan hal tersebut dia telah membantu...
  • Jika hal itu berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka itu tidak boleh; karena jual beli seperti itu mengandung...
  • Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya...
  • Jika bank-bank tersebut menginvestasikan uang yang disimpannya dalam transaksi riba, bisnis asuransi atau semisalnya, maka seorang Muslim haram untuk...

Kirim Pertanyaan