Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun

1 menit baca
Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun
Membeli Hasil Buah-buahan Dalam Jangka Waktu Beberapa Tahun

Pertanyaan

Saya memberikan sejumlah harta kepada seorang pedagang buah-buahan untuk dia jadikan modal bisnis dan akan memberi bagian kepada saya dari hasil keuntungannya.

Kemudian saya ketahui bahwa uang tersebut dia gunakan untuk membeli hasil buah-buahan di muka, untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Sebab, dengan cara ini dia mendapatkan potongan dari harga kebun yang sebenarnya.

Apakah keuntungan yang dia berikan kepada saya ini halal, karena saya rida dengan usaha ini dan bersama-sama dengannya dalam menanggung untung dan rugi?

Jawaban

Tidak boleh melakukan jual beli buah-buahan untuk lima tahun ke depan, karena ada unsur ketidaktahuan dan ketidakjelasan. Anda tidak boleh bekerjasama dengan pedagang tersebut dan tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis seperti ini, meskipun Anda ridha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11594

Lainnya

  • Hal yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut, atau pekerja haram lainnya, adalah berlepas diri dari harta-harta yang diperoleh melalui...
  • Jual beli cek dengan cara tersebut tidak boleh, karena mengandung riba nasiah dan riba fadhl. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Pertama, menyimpan uang dibolehkan jika dilakukan tanpa bunga dan dalam kondisi terpaksa. Hadiah yang Anda terima dari pengundian nomor...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...
  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya....

Kirim Pertanyaan