Konversi Mata Uang |
Pertanyaan
Apa hukum menukar satu mata uang ke dalam mata uang lainnya? Misalnya saya mengambil gaji dengan riyal Arab Saudi lalu menukarkannya dengan riyal Sudan. Perlu diketahui, bahwa nilai tukar satu riyal Arab Saudi sama dengan tiga riyal Sudan. Apakah ini termasuk riba?
Jawaban
Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.