Kartu Sahabat Penyandang Cacat |
Pertanyaan
Kami ingin menyampaikan kepada Komite Tetap bahwa kami sedang menyiapkan rencana kegiatan sosial berupa penerbitan kartu sahabat penyandang cacat.Kartu ini berbahan plastik dan memiliki nilai tertentu bagi pemegangnya untuk mendapatkan potongan harga (diskon) dari para aktivis sosial, dermawan, dan pengharap pahala yang memiliki berbagai fasilitas, dapat pula digunakan untuk biaya masuk rumah sakit swasta, berbelanja di supermarket besar, dan makan di restoran terkenal.
Sebagian besar pemasukan dari biaya keikutsertaan dalam kartu ini diberikan kepada lembaga sosial perlindungan anak-anak penyandang cacat di Arab Saudi. Penanggung jawab penuh dari program ini berasal dari lembaga tersebut. Adapun sisa pemasukan digunakan sebagai upah para pegawai, biaya pos, percetakan, pembuatan kartu, dan lain sebagainya.
Lembaga sosial ini telah menyetujui rencana program tersebut karena atas izin Allah mereka telah mendapatkan bantuan finansial, untuk berpartisipasi dalam mendukung program penting tersebut. Di mana program ini bertujuan untuk menyampaikan misi kemanusiaan dan kebajikan bagi suatu komunitas spesial penting di masyarakat kita, yaitu anak-anak penyandang cacat.
Kami dan lembaga sosial tersebut sangat ingin mengetahui sisi syar’i dari masalah ini sehingga menjadikan seluruh tindakan kami bersumber dari ajaran syariat kita yang lurus dan suci. Selain itu, kami juga ingin senantiasa sejalan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, kami sampaikan segala permasalahan ini untuk dikaji dan diberikan pendapat oleh Anda semua. Insya Allah akan kami jadikan sebagai pedoman.
Jawaban
Tidak boleh menerbitkan kartu ini dan ikut serta di dalamnya karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan iming-iming harta. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang jual beli yang mengandung gharar. Itu karena biaya penerbitan kartu terkadang melebihi potongan harga yang disebutkan, meskipun terkadang lebih murah.
Di sisi lain, telah diketahui bersama berdasarkan pengamatan bahwa potongan-potongan harta yang dijanjikan oleh penerbit kartu bersifat tidak pasti dan tidak nyata. Bahkan, jika Anda meminta pemilik toko untuk menurunkan harga maka Anda justru mendapati harga yang telah dinaikan lebih tinggi dari kemurahan yang dijanjikan oleh para penerbit kartu. Perbuatan itu masuk dalam memakan harta orang lain secara batil, yang telah dilarang oleh Allah dalam firman-Nya,
“Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil” (QS. Al-Baqarah : 188)
Jika Anda semua ingin berbuat kebaikan kepada para penyandang cacat itu, maka sebaiknya dilakukan melalui kegiatan yang baik. Karena sesungguhnya Allah Mahabaik, dan hanya akan menerima yang baik-baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.