Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan

1 menit baca
Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan
Jual Beli Hewan Dengan Sistem Timbangan

Pertanyaan

Bolehkah jual beli hewan dengan cara ditimbang?

Jawaban

Ya, diperbolehkan jual beli hewan dengan cara ditimbang, karena menjualnya dengan melihat saja tanpa ditimbang hukumnya boleh menurut ijmak. Kotoran dan makanan yang ada di perutnya tidak mempengaruhi kebolehan menjualnya, karena itu termasuk bagiannya. Oleh karena itu boleh menjual hewan, termasuk kandungan perutnya, dengan sistem timbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3239

Lainnya

Kirim Pertanyaan