Menjual Sepatu Yang Dilapisi Dari Dalam Dengan Kulit Babi Yang Sudah Disamak

1 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum menjual sepatu yang dilapisi dari dalam dengan kulit babi yang telah disamak dengan baik?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh menjual sepatu yang di antara bahannya berasal dari kulit babi, karena kulit babi itu najis `ain (najis substansi; yaitu najis yang tidak dapat disucikan). Allah Ta`ala telah berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْـزِيرِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi.” (QS. Al-Maaidah: 3)

Pengharaman babi mencakup seluruh bagian babi: kulit dan bagian lainnya. Pencantuman kata lahm (daging) dalam ayat tersebut karena bagian babi yang paling sering dimanfaatkan adalah dagingnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21113