Jual Beli Garam Dengan Sistem Hutang

1 menit baca
Jual Beli Garam Dengan Sistem Hutang
Jual Beli Garam Dengan Sistem Hutang

Pertanyaan

Bolehkah jual beli garam dengan sistem hutang (kredit)?

Jawaban

Jual beli garam dengan garam tidak diperbolehkan kecuali jika sama takarannya dan diserahterimakan secara langsung. Adapun menjual garam dengan jenis barang lain yang menjadi obyek riba seperti gandum, jawawut (barley) dan kurma, maka diperbolehkan tidak sama takarannya namun (penjual dan pembeli) tidak diboleh berpisah sebelum serah terima; sesuai hadits `Ubadah bin Ash-Shāmit radhiyallahu `anhu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواءً بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدًا بيد

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jawawut ditukar dengan jawawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah semisal, sama ukuran atau jumlahnya, dan serah terima secara langsung. Apabila jenis barangnya berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian manakala serah terimanya secara langsung.” (HR. Muslim)

Sedangkan jual beli garam dengan uang, maka hal itu diperbolehkan, baik secara kontan maupun berjangka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18937

Lainnya

  • Jaminan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu termasuk jaminan atas barang yang tidak diketahui keberadaannya dan merupakan praktik penggadaian yang...
  • Mentransfer mata uang dari satu negara ke negara lain dibolehkan, meskipun nilai kurnya naik di negara tersebut, jika jenis...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan...
  • Sepengetahuan kami tidak ada larangan menggabungkan antara memberikan pinjaman kepada rekannya dan memberinya bantuan untuk beberapa keperluannya. Wabillahittaufiq, wa...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya...

Kirim Pertanyaan