Jual Beli Emas Yang Bergambar

1 menit baca
Jual Beli Emas Yang Bergambar
Jual Beli Emas Yang Bergambar

Pertanyaan

Saya adalah seorang pedagang perhiasan emas. Sebagian perhiasan tersebut berpahatkan gambar manusia atau binatang. Sedangkan para penjual, baik pria maupun wanita, tidak peduli dengan pahatan yang ada pada perhiasan tersebut, melainkan hanya menginginkan emasnya. Memang benar, ada sebagian pembeli yang menginginkan emas berpahatkan gambar, dan sebagian yang lain tidak menginginkannya.

Mayoritas pembeli, jika tidak saya katakan semuanya, adalah orang-orang kafir yang meninggalkan salat, mengingkari keberadaan Allah, atau menyekutukan-Nya. Intinya, apakah saya boleh menjual perhiasan yang berpahat gambar dengan alasan bahwa mayoritas pembeli tidak terlalu peduli kecuali pada emas itu sendiri?

Ataukah haram secara mutlak bagi saya untuk menjualnya, karena membuat gambar dan hasil gambarnya adalah haram? Apakah saya boleh menjual perhiasan yang bertuliskan lafazh Allah, padahal para wanita tidak memuliakan tulisan Allah yang terpahat pada perhiasan tersebut karena tetap dipakai saat junub, haid, dan ketika berada di toilet?

Jawaban

Menjual perhiasan yang bergambar manusia atau binatang tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan sifat umum dari dalil-dalil pengharaman membuat dan menggantungkan gambar. Di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

Yang dimaksud dengan berhala dalam hadits ini adalah gambar-gambar tersebut, baik dalam bentuk manusia maupun binatang. Termasuk perhiasan dengan pahatan berbentuk manusia dan makhluk lainnya yang memiliki ruh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara menjualnya kepada muslim atau non muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2672

Lainnya

Kirim Pertanyaan