Hukum Jual Beli Anjing

1 menit baca
Hukum Jual Beli Anjing
Hukum Jual Beli Anjing

Pertanyaan

Apa hukum jual beli anjing penjaga keturunan ras khusus?

Jawaban

Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya.

Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، ومهر البغي، وحلوان الكاهن

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang (penggunaan) uang hasil jual beli anjing, uang hasil melacur, dan uang hasil perdukunan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6554

Lainnya

  • Anda tidak boleh membayarkan bunga riba untuk menutupi tanggungan yang dituntut oleh otoritas pajak kepada Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada...
  • Boleh, dengan syarat serah terima di tempat akad. Kebolehan ini berlaku baik untuk mata uang yang sama, atau berbeda....
  • Asuransi komersial yang disebutkan di dalam pertanyaan hukumnya adalah haram, karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan, serta memakan harta manusia...
  • Konsep tawarruq adalah Anda membeli barang dari seorang penjual dengan sistem pembayaran tidak tunai, lalu Anda jual kembali barang...
  • Pertama, segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kebenaran. Allah telah memberi taufik kepada Anda semua untuk...

Kirim Pertanyaan