Hukum Jual Beli Anjing

1 menit baca
Hukum Jual Beli Anjing
Hukum Jual Beli Anjing

Pertanyaan

Apa hukum jual beli anjing penjaga keturunan ras khusus?

Jawaban

Tidak boleh jual beli anjing. Uang hasil jual belinya juga tidak halal. Ini berlaku baik itu anjing penjaga, anjing pemburu, atau lainnya.

Landasannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas`ud, Uqbah bin Amr, radhiyallahu `anhu. Dia berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، ومهر البغي، وحلوان الكاهن

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang (penggunaan) uang hasil jual beli anjing, uang hasil melacur, dan uang hasil perdukunan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6554

Lainnya

Kirim Pertanyaan