Hukum Bapak Menjual Sesuatu kepada Anaknya |
Pertanyaan
Bolehkah seorang bapak menjual sebagian hartanya kepada sebagian anaknya sedangkan dia tahu bahwa sebagian mereka ada yang mampu untuk membeli dan ada yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu untuk membeli?
Jawaban
Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.