Diskon Khusus Untuk Para Dealer Perusahaan

1 menit baca
Diskon Khusus Untuk Para Dealer Perusahaan
Diskon Khusus Untuk Para Dealer Perusahaan

Pertanyaan

Saya adalah pemilik toko peralatan industri. Para dealer yang melakukan transaksi dengan saya merupakan utusan dari perusahaan nasional dan asing. Mereka meminta diskon khusus sebesar 10%, meskipun mereka berstatus sebagai pegawai pada perusahaan masing-masing dan mendapatkan gaji atas pekerjaan mereka.

Secara pribadi, saya tidak mengetahui apakah pimpinan perusahaan mereka tahu atau tidak, yang jelas potongan harga itu diambil oleh para dealer untuk pribadi. Saya dan pemilik toko lainnya memang mengadakan urusan bisnis ini dengan para dealer tersebut dan memberikan diskon sebesar 10%. Praktik seperti ini telah berjalan bertahun-tahun dan merupakan fenomena umum bagi mayoritas toko yang berurusan dengan dealer dari perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan asing.

Oleh karena itu, saya berharap agar Anda berkenan untuk memberikan penjelasan tentang perbuatan ini. Saya sendiri sudah berhenti melakukannya dan telah bertobat kepada Allah. Harapan terbesar saya dari Anda sekalian adalah penjelasan tentang cara saya menebus perbuatan ini di masa lalu.

Jawaban

Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda dan pemilik toko lain bersama mereka pada diskon ini hukumnya juga haram karena ini berarti tolong menolong pada dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala melarang tindakan tersebut melalui firman-Nya,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Anda dan siapa pun yang terlibat perbuatan tersebut harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8206

Lainnya

  • Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas,...
  • suransi komersial diharamkan, apa pun bentuknya, karena mengandung penipuan, riba, dan adu nasib. Bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di...
  • Dalam kondisi seperti ini dia wajib mencari pemilik uang hingga dia dapat mengembalikannya kepadanya. Karena Anda tidak mengetahui tempat...
  • Tidak boleh menjual daging babi dan tidak boleh memakan uang hasil penjualannya, karena Allah telah mengharamkan daging babi, sebagaimana...
  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • Pertama, Jika Anda ingin menukar mata uang lokal dengan mata uang asing, maka ini diperbolehkan asalkan terjadi serah terima...

Kirim Pertanyaan