Bonus Uang Sebagai Motivasi Untuk Menabung

1 menit baca
Bonus Uang Sebagai Motivasi Untuk Menabung
Bonus Uang Sebagai Motivasi Untuk Menabung

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kepada Anda terkait dengan tabungan. Saya sampaikan di sini cara perhitungannya, di mana setiap tahun diberikan pula bonus sebesar 10%. Perlu diketahui bahwa bonus itu tidak digabungkan dana utama di tahun berikutnya, namun diberikan di akhir masa kontrak.

Misalnya, seorang pegawai menerima gaji sebesar 3000 riyal Arab Saudi. Setiap bulan dia menabung sebanyak 600 riyal. Dia menandatangani kontrak selama lima tahun. Perhitungannya sebagai berikut: 600 × 12= 7.200 riyal. 7.200 × 5 tahun = 36.000 riyal. Bonus yang diberikan sebesar 50 %, yaitu 36.000 x 50% = 18.000 riyal.

Bonus itu ditambahkan dengan dana utama yang dia tabung selama lima tahun, yaitu 36.000 + 18.000 = 54.000 riyal. Saya sudah membaca fatwa yang dilampirkan pada surat ini, yang mana dalam fatwa itu Syekh Ahmad Hasan Muslim, anggota komite fatwa di al-Azhar, berkata, “Sesungguhnya hadiah uang dalam bentuk apa pun yang diberikan sebagai motivasi untuk menabung hukumnya boleh.”

Apa perbedaan antara bonus dan hadiah? Apakah itu halal atau haram? Sebab, setelah fatwa yang memprihatinkan itu, sebagian kaum muslimin meyakini bahwa menabung dengan cara seperti ini hukumnya halal. Saya memohon kepada Allah, kemudian kepada Anda, untuk memberikan saya keterangan dan arahan menuju jalan yang benar. Semoga Allah memberi Anda balasan terbaik.

Jawaban

Menabung dengan cara seperti ini haram, karana menambahkan sebanyak 50% ke jumlah tabungan lima tahun termasuk riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9150

Lainnya

  • Riba nasiah berasal dari kata an-nasa’ yang berarti penangguhan. Riba nasiah ini ada dua macam: Pertama, pengubahan status hutang...
  • Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang....
  • Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah...
  • Pinjaman si pedagang kepada Anda dengan imbalan mendapatkan separuh dari tanah Anda yang ingin dipagari itu termasuk transaksi riba...
  • Jawaban 1: Dibolehkan mengambil upah dari pembuatan emas, serta dari penjualan emas itu sendiri, asalkan bukan dibayar dengan emas....
  • Dibolehkan menyewa lahan pertanian dengan beberapa dirham dalam waktu yang diketahui dan dengan upah yang diketahui. Dari Ibnu Umar,...

Kirim Pertanyaan