Bekerja Di Tempat Penjualan Dan Penyewaan Film

1 menit baca
Bekerja Di Tempat Penjualan Dan Penyewaan Film
Bekerja Di Tempat Penjualan Dan Penyewaan Film

Pertanyaan

Saya adalah seorang lelaki yang memiliki kios penjualan dan penyewaan film barat, India, dan Arab. Seluruh film itu berisi gambar-gambar perempuan yang tidak menutup aurat, bahkan sebagian mereka seperti orang telanjang. Banyak sekali adegan ikhtilath (pergaulan campur) antara laki-laki dan perempuan. Terkadang ada adegan seorang lelaki mencium perempuan.

Di dalamnya juga terdapat musik, lagu, dan tarian perempuan. Ada juga film-film kekerasan dan kriminal yang juga tidak terlepas dari hal-hal keji itu. Suatu hari, seorang pemuda alim datang ke toko saya dan menjelaskan bahwa pekerjaan saya ini tidak boleh dan haram. Usaha yang saya jalani itu telah menghancurkan agama dan akidah.

Keuntungan yang saya peroleh adalah haram. Dia juga berkata, “Kamu harus meninggalkan ini semua.” Lalu dia pun pergi. Ketika kembali ke rumah, saya memutuskan untuk menulis pertanyaan kepada Anda semua. Karena Anda semua adalah orang-orang yang paling saya percaya. Berdasarkan informasi yang saya dengar dari banyak orang, bahwa Anda semua adalah ulama yang paling kompeten di masa sekarang. Oleh karena itu, mohon beri saya fatwa dalam waktu dekat, agar ketidaktenangan yang saya alami ini dapat segera hilang. Semoga Allah menjaga dan melindungi Anda semua.

Jawaban

Nasihat pemuda tersebut memang benar. Anda wajib meninggalkan segala perkara yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13914

Lainnya

  • Tidak boleh menjual kucing, monyet, anjing dan hewan-hewan buas lain yang bertaring, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang...
  • Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa pembeli membayar harga emas setelah beberapa waktu dari pelaksanaan akad, maka hukumnya tidak...
  • Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia...
  • Seorang muslim tidak boleh mempekerjakan non-muslim sebagai pembantu, sopir, atau pekerjaan lainnya di jazirah Arab karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi...
  • Diharamkan menjadi saksi transaksi riba. Anda wajib bertobat dan beristighfar karena telah menjadi saksi dalam pinjaman ribawi. Wabillahittaufiq, wa...
  • Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual...

Kirim Pertanyaan