Bekerja Atau Menjalin Kontrak Dengan Perusahaan Yang Melakukan Bisnis Atau Menjual Barang Haram |
Pertanyaan
Apa hukum seorang muslim yang bekerja di perusahaan yang hanya memproduksi minuman keras dan barang-barang memabukkan?
Jawaban
Minuman keras dan segala yang memabukkan diharamkan. Dengan demikian, mendirikan perusahaan minuman keras dan segala yang memabukkan, serta bekerja di tempat tersebut juga haram. Ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma yang telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jibril `Alaihis Salam mendatangiku dan berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah `Azza wa Jalla melaknat khamr, pemerasnya, peminumnya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya, dan penuangnya.”
Diriwayatkan oleh al-Haitsami dalam kitab Majma’ az-Zawaid. Al-Haitsami mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani, dan seluruh perawinya tsiqat (memiliki integritas tinggi).
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim dengan tambahan kalimat “dan (laknat pula bagi) yang minta dibuatkan minuman keras”. Orang yang bekerja di perusahaan produsen minuman keras tidak boleh bertahan dengan pekerjaannya itu karena adanya hadits di atas. Hadis tersebut menunjukan bahwa semua pelakunya dilaknat serta dianggap tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman,
” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Adapun yang pernah terlanjur bekerja sementara dia tidak mengetahui hukumnya, maka dia dimaafkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
” Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Israa’ : 15)
Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah kemudian menyampaikanya kepada umat. Seorang hamba tidak mendapatkan beban, kecuali beban itu telah sampai kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.