Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

1 menit baca
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya
Perempuan Dewasa Membelanjakan Hartanya

Pertanyaan

Apakah perempuan dewasa dan berakal memiliki hak penuh untuk menggunakan hartanya, ataukah terikat oleh wali atau suaminya? Siapa yang harus dia taati, wali atau suami, jika salah satu dari keduanya memerintahkan untuk bersedekah dari hartanya, sedangkan yang lain melarangnya?

Jawaban

Perempuan dewasa dan berakal mempunyai hak penuh untuk menggunakan hartanya, baik untuk sedekah atau keperluan lain yang dibolehkan. Dia tidak terikat oleh izin dari suami atau walinya, karena banyak dalil yang menunjukkan akan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7579

Lainnya

  • Dengan realitas yang Anda sebutkan, informasi Anda kepada orang yang ingin membeli tanah tersebut–di mana akan digunakan dengan tujuan...
  • Transaksi kain dengan kain yang sama ukurannya atau tidak sama, baik itu sejenis atau tidak, secara kontan atau dalam...
  • Pertama, tidak diperbolehkan untuk memberi bank sejumlah uang sebagai imbalan atas jaminan yang diterbitkannya untuk pihak perusahaan yang menjadi...
  • Seorang Muslim harus pasrah dan ridha dengan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta`ala, meskipun dia tidak mengetahui alasan hukum-hukum tersebut...
  • Pertama, Anda tidak boleh membeli mobil dengan syarat harus mengasuransikannya di perusahaan asuransi karena asuransi termasuk transaksi yang sarat...
  • Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan...

Kirim Pertanyaan