Alat-alat Hiburan

1 menit baca
Alat-alat Hiburan
Alat-alat Hiburan

Pertanyaan

Apakah saya boleh membeli televisi dan meletakkannya di dalam rumah, lalu saya menonton dan mendengarkan acaranya, seperti film-film dan pertandingan-pertandingan? Apakah boleh membeli alat perekam dan mendengarkan hasil rekamannya seperti musik ataukah itu tidak boleh, baik di waktu salat atau lainnya?

Jawaban

Kebanyakan program yang ditampilkan di televisi adalah acara hiburan dan keburukan. Segala sesuatu yang memiliki keburukan lebih banyak daripada kebaikan, haram dibeli dan dimiliki oleh seorang Muslim, dan haram pula mendengarkan apa yang ada di dalamnya. Begitu pula alat perekam musik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2742

Lainnya

  • Asuransi barang niaga, gudang, mobil, bangunan, kapal, pesawat terbang atau yang semisalnya dari kebakaran, tenggelam, roboh, atau kerusakan lainnya...
  • Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman...
  • Jika barang gadai tersebut tidak berbentuk barang yang membutuhkan biaya dan perawatan, seperti barang berharga dan harta yang tidak...
  • Asuransi kendaraan termasuk dalam asuransi komersial. Asuransi komersial diharamkan karena mengandung riba, kerancuan, ketidakjelasan, dan alasan-alasan keharaman lainnya. Oleh...
  • Pertama, ghashab hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Dan janganlah sebagianmu memakan harta sebagian...
  • Progam ini salah satu jenis dari asuransi kesehatan komersial, dan hukumnya adalah haram, karena akad-akad tersebut mengandung unsur perjudian...

Kirim Pertanyaan