Seseorang Melakukan Kemaksiatan Yang Dia Nasihatkan Kepada Orang Lain Agar Tidak Dilakukan

1 menit baca
Seseorang Melakukan Kemaksiatan Yang Dia Nasihatkan Kepada Orang Lain Agar Tidak Dilakukan
Seseorang Melakukan Kemaksiatan Yang Dia Nasihatkan Kepada Orang Lain Agar Tidak Dilakukan

Pertanyaan

Jika saya menasihati kawan-kawan saya dan memperingatkan mereka agar jangan melakukan maksiat, tetapi saya sendiri melakukan perbuatan maksiat tersebut, apakah saya dianggap sebagai orang munafik? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang baik.

Jawaban

Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan maksiat dan menasihati kawan-kawan Anda agar menjauhinya. Anda tidak boleh melakukan maksiat dan juga tidak boleh berhenti memberi nasihat kepada kawan-kawan Anda.

Karena jika hal ini Anda lakukan, maka itu berarti Anda melakukan dua kemaksiatan. Oleh karena itu, Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan maksiat, tetapi tetap menasihati kawan-kawan Anda.

Terjatuhnya Anda ke dalam perbuatan maksiat tidaklah berarti Anda seorang munafik, tetapi Anda jatuh pada perbuatan orang yang dikecam dan dicela oleh Allah dengan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لاَ تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لاَ تَفْعَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?”(2) “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS. As-Shaff : 2-3)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلا تَعْقِلُونَ

“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?.” (QS. Al-Baqarah : 44)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16920

Lainnya

Kirim Pertanyaan