Hukum Seseorang Yang Melakukan Beberapa Pelanggaran Seperti Isbal Dalam Berpakaian, Mencukur Jenggot, Ghibah, Dan Mengadu Domba

1 menit baca
Hukum Seseorang Yang Melakukan Beberapa Pelanggaran Seperti Isbal Dalam Berpakaian, Mencukur Jenggot, Ghibah, Dan Mengadu Domba
Hukum Seseorang Yang Melakukan Beberapa Pelanggaran Seperti Isbal Dalam Berpakaian, Mencukur Jenggot, Ghibah, Dan Mengadu Domba

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang melakukan beberapa pelanggaran seperti isbal dalam berpakaian, mencukur jenggot, menonton video porno, ghibah, mengadu domba, memanjangkan kuku bagi kaum laki-laki, malas melaksanakan salat di masjid, bercampurnya laki-laki dengan perempuan di bioskop dan pesta, serta makan dan minum dengan tangan kiri tanpa ada uzur di tangan kanannya?

Jawaban

Dengan perilakunya tersebut, dia dianggap sebagai pelaku maksiat. Sebaiknya, dia dinasihati dan dibimbing supaya Allah memberinya hidayah, serta didorong untuk melakukan tobat sebenar-benarnya, memperbanyak amal saleh dan istighfar. Mudah-mudahan Allah menerima tobatnya dan mengampuninya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6632

Lainnya

  • Setelah melakukan pengkajian terhadap pertanyaan yang diajukan, maka Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa menjawab bahwasanya seorang lelaki tidak...
  • Pertama, kami tidak mengetahui adanya dalil yang melarang mengadakan pengajian setelah shalat Jumat. Sebagaimana yang diketahui bahwa alasan untuk...
  • Jika pemasalahannya adalah seperti yang disebutkan, yaitu merekam dan menjaga alat perekam dan kasetnya dari penyalahgunaan orang lain, maka...
  • Anda tidak boleh mempraktikkan berbagai sihir dan penggunaan jin yang disebutkan dalam buku-buku tersebut. Anda juga tidak boleh menjadikannya...
  • Apabila terdapat keperluan agama atau kebutuhan duniawi untuk mempelajari bahasa Inggris, atau bahasa asing lainnya, maka tidak ada larangan...
  • Jika seorang muslim meninggal karena keruntuhan bangunan, tenggelam atau kecelakaan yang tak dinyana, maka dia dianggap sebagai syahid, sebagaimana...

Kirim Pertanyaan