Definisi Dan Syarat-syarat Hijrah

1 menit baca
Definisi Dan Syarat-syarat Hijrah
Definisi Dan Syarat-syarat Hijrah

Pertanyaan

Apa syarat-syarat hijrah di dalam Islam, dan apa maksud sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

عبادة في الهرج كهجرة إلي

“Beribadah di saat terjadi al-harj (berkecamuknya kekacauan) bagaikan berhijrah kepadaku.”

Jawaban

Hijrah adalah keluar dari wilayah kafir menuju daerah Islam, dan hukumnya wajib. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” (QS. An-Nisaa’ : 97)

Sampai dengan firman-Nya,

فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu tempat kembali yang paling buruk” (QS. An-Nisaa’ : 97)

Mengomentari ayat tersebut, Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini berlaku umum bagi setiap individu yang tinggal di antara kaum musyrikin.

Dalam kondisi dia mampu untuk hijrah dan tidak sanggup menegakkan agamanya, maka dia zalim terhadap dirinya sendiri (jika tidak berhijrah). Dia dianggap telah melakukan perbuatan haram menurut ijmak ulama.”

Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

العبادة في الهرج كهجرة إلي

“Beribadah di saat terjadinya “al-harj” (berkecamuknya kekacauan) bagaikan berhijrah kepadaku.”

Mengindikasikan keutamaan beribadah kepada Allah semata di saat terjadi fitnah dan peperangan, nilainya sama seperti hijrah yang dilakukan kaum muslimin menuju Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di Madinah dengan meninggalkan wilayah kafir Makkah sebelum ditaklukkan.

Namun hadits ini bukan merupakan dalil yang menggugurkan kewajiban hijrah bagi individu yang tinggal di daerah kafir dan tidak sanggup untuk menegakkan agamanya di antara mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7150

Lainnya

Kirim Pertanyaan