Tawaf Wada Dilakukan Saat Hendak Melakukan Perjalanan Meninggalkan Mekah Setelah Menunaikan Haji

1 menit baca
Tawaf Wada Dilakukan Saat Hendak Melakukan Perjalanan Meninggalkan Mekah Setelah Menunaikan Haji
Tawaf Wada Dilakukan Saat Hendak Melakukan Perjalanan Meninggalkan Mekah Setelah Menunaikan Haji

Pertanyaan

Sebelum matahari tenggelam di sore hari tanggal 12 Dzulhijah kami berangkat menuju Mina dengan tergesa-gesa. Pengurus rombongan perjalanan haji telah menyewa sebuah aula serbaguna di tempat bernama Asy-Syara’i` nomor 2. Kami yakin tempat itu berada di luar batas Tanah Haram. Para jamaah haji menginap di tempat itu.

Setelah shalat Subuh, mereka dibawa dengan kendaraan menuju Masjid al-Haram untuk menunaikan tawaf wada dan tawaf ziarah (tawaf Ifadah) bagi sebagian orang. Beberapa pelajar mengatakan bahwa mereka harus membayar dam (denda) karena telah keluar dari perbatasan Tanah Haram sebelum melakukan tawaf ziarah atau tawaf wada.

Apakah orang yang keluar dari batas Tanah Haram dan dia tahu bahwa dia keluar batas tanpa melakukan tawaf ziarah itu wajib membayar dam atau tidak? Sebagaimana dipahami dari pernyataan ulama fikih, bahwa jika seseorang pulang ke negaranya sebelum melakukan tawaf wada, maka dia harus kembali ke Mekah meskipun tanah air mereka adalah Damaskus (Suriah) atau Basrah (Irak). Namun, para ulama tersebut tidak mengatakan bahwa ada kewajiban membayar dam karena tidak melakukan tawaf. Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Tawaf wada dilakukan saat melakukan perjalanan meninggalkan Mekah setelah menunaikan haji. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk pergi ke tempat di luar Mekah dengan jarak yang tidak jauh sebelum tawaf karena dia tidak berniat untuk meninggalkan Mekah atau melanjutkan perjalanan. Adapun jika dia pergi ke tempat yang jauh dari Mekah, maka dia terkena kewajiban dam karena dia dianggap meninggalkan Mekah sebelum tawaf wada. Dia tidak cukup hanya dengan kembali menunaikan tawaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21294

Lainnya

  • Apabila dia memiliki harta yang mencukupi baik dari jaminan sosial atau pun sumber lain untuk menunaikan ibadah haji fardhu...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat haji dan umrah, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari...
  • Barangsiapa melewati salah satu miqat yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, atau sejajar dengannya, baik di udara,...
  • Berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan izin dari komandan Anda. Jelaskanlah kepadanya bahwa Anda belum menunaikan kewajiban haji. Mudah-mudahan dia...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Pertama, diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah...

Kirim Pertanyaan