Seseorang Berniat Haji Kemudian Mengurungkan Niatnya Setelah Dia Melakukan Umrah Haji Tamatu

1 menit baca
Seseorang Berniat Haji Kemudian Mengurungkan Niatnya Setelah Dia Melakukan Umrah Haji Tamatu
Seseorang Berniat Haji Kemudian Mengurungkan Niatnya Setelah Dia Melakukan Umrah Haji Tamatu

Pertanyaan

Saya menetap di Jeddah dan ingin melaksanakan ibadah haji tamatuk bersama keluarga saya. Apakah saya bisa melaksanakan umrah di bulan Syawal atau Zulkaidah lalu kembali ke Jeddah meneruskan pekerjaan saya. Sifat pekerjaan saya menuntut untuk senantiasa bepergian.

Kemudian pada hari kedelapan bulan Zulhijah saya berangkat menuju Mina. Jika seandainya saya kembali ke Jeddah dan meneruskan pekerjaan saya kemudian saya diberitahu atasan saya bahwa saya tidak disetujui untuk berangkat haji sedangkan saya sudah melakukan umrah dengan niat haji, maka apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika Anda berihram untuk umrah pada bulan haram dengan niat melakukan haji tamatuk kemudian Anda kembali ke negara Anda dan berniat untuk haji di bulan Zulhijah, tetapi sebelum Anda ihram untuk haji atasan Anda melarang Anda melakukan haji, maka tidak ada tanggungan bagi Anda karena ibadah haji itu menjadi sebuah tanggungan ketika seseorang sudah berihram, bukan dengan sekadar niat seseorang bahwa dia akan melakukan ibadah haji tahun ini atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18368

Lainnya

  • Anda wajib membayar fidyah karena Anda melontar tidak secara berurutan di hari ketiga di mana Anda melontar jamrah Wusta...
  • Bahwa umrah itu wajib memang tidak diragukan lagi. Namun, itu bukan berarti bahwa melaksanakan haji fardu harus didahului dengan...
  • Melontar jamrah yang Anda lakukan pada tanggal 11 Zulhijah itu tidak sah, karena Anda memulai dari jamrah Aqabah. Yang...
  • Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia menghajikan dirinya sendiri. Dalil masalah ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas...
  • Seorang wanita wajib memakai hijab di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, tidak berkhalwat (berduaan) dengan mereka, serta harus...
  • Pertama: Tawaf yang telah dilakukan adalah tidak benar, karena dilaksanakan pada saat haid dan di antara syarat sahnya tawaf...

Kirim Pertanyaan