Mewakilkan Melontar Jumrah Karena Khawatir Terhadap Keselamatan Diri

1 menit baca
Mewakilkan Melontar Jumrah Karena Khawatir Terhadap Keselamatan Diri
Mewakilkan Melontar Jumrah Karena Khawatir Terhadap Keselamatan Diri

Pertanyaan

Ibu saya menunaikan ibadah haji dan dia telah menyelesaikan manasik haji kecuali melontar jumrah. Beliau hanya melontar sekali saja dan sisanya beliau wakilkan tanpa alasan yang sesuai syariat, tapi karena khawatir terhadap keselamatan dirinya mengingat penuh sesaknya jamaah haji. Sebagai catatan bahwa ibu saya tidak haji setelah itu. Apakah hajinya sah atau tidak? Dan apabila tidak sah apa konsekuensinya?

Jawaban

Jika perwakilan ibu Anda untuk melontar jumrah untuk dirinya kepada orang lain dikarenakan takut akan keselamatan dirinya di tempat pelontaran, maka perwakilannya tersebut sah dan tidak ada yang salah pada masalah tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14152

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti yang telah dijelaskan, maka hajinya sah. Namun, jika Anda melakukan hubungan intim dengannya sebelum dia thawaf...
  • Putaran yang ia mulai di Marwah tidak termasuk sa’i untuk ibadah haji. Apabila ia telah melakukan tujuh kali putaran...
  • Allah telah menjadikan kota Makkah sebagai tempat berkumpul bagi manusia, tempat yang aman dan tempat suci yang terpelihara. Di...
  • Dibolehkan mewakili haji untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang yang masih hidup yang tidak mampu menunaikannya. Namun...
  • Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum. Adapun ihram...
  • Jika seorang anak menunaikan kewajiban hajinya dengan biaya dari ayahnya maka hajinya sah. Akan sangat bagus baginya untuk segera...

Kirim Pertanyaan