Meninggalkan Tawaf Ifadhah

1 menit baca
Meninggalkan Tawaf Ifadhah
Meninggalkan Tawaf Ifadhah

Pertanyaan

Saya telah menunaikan haji fardu pada tahun 1410 H. Saya buta huruf; tidak bisa membaca dan menulis sehingga saya melaksanakan manasik haji sesuai dengan apa yang saya dengar dari orang-orang. Saya berihram dari miqat, melakukan tawaf, sa`i, dan menginap di Mina. Besoknya pada tanggal sembilan Zulhijah setelah selesai salat Subuh saya menuju Arafah. Saya wukuf di sana sampai orang-orang bubar setelah matahari terbenam.

Kemudian kami bergerak menuju Muzdalifah, bermalam di sana pada malam Id dan mengumpulkan kerikil. Setelah salat Subuh pada hari Id, kami berangkat menuju mina untuk melempar jamrah. Saya melempar jamrah, mencukur kepala, melepaskan pakaian ihram dan saya tidak pergi ke Mekah. Pada hari kedua, saya pun melempar jumrah, tetap berada di Mina dan tidak pergi ke Mekah.

Pada hari ketiga, setelah melempar jamrah, saya bertanya kepada salah seorang syekh yang ada di Mina dan berkata kepadanya, “Saya menunaikan haji ifrad, apakah saya harus membayar dam?” Dia menjawab, “Tidak”. Saya tidak menanyakan hal lain kepadanya kecuali tentang tawaf wada. Ia menjawab, “Anda lakukan tawaf wada, setelah itu Anda lansung meninggalkan Mekah”. Saya pun melakukan tawaf dengan niat tawaf wada dan pulang.

Setelah itu, dua hari yang lalu saya bertanya kepada seseorang yang berada di dekat saya, “Bagaimana cara Anda melaksanakan haji?”. Ia mengatakan kepada saya bahwa ada tawaf yang namanya tawaf ifadhah. Dia bertanya kepada seorang syekh tentang kasus saya, syekh tersebut menjawab, “Haji dengan cara ini adalah tidak sempurna, oleh karena itu perjalanan, puasa, dan sedekah saya tidak diterima dan hajinya wajib diulangi kembali”. Saya mengakui bahwa saya tidak melaksanakan tawaf ini (tawaf ifadhah). Saya berharap Anda yang terhormat menjawab pertanyaan saya ini dengan segera.

Jawaban

Haji Anda sah, tetapi Anda harus datang lagi ke Mekah secepatnya, kemudian lakukanlah tawaf ifadhah yang Anda tinggalkan, setelah itu lakukanlah tawaf wada. Jika dalam jangka waktu ini Anda pernah melakukan jimak dengan istri Anda, maka Anda wajib menyembelih seekor kambing di Mekah kemudian Anda bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir yang ada di sana. Jika Anda tidak sanggup menyembelih seekor kambing untuk membayar dam, maka Anda boleh menggantinya dengan puasa selama sepuluh hari. Jika Anda tidak melakukan jimak, Anda tidak harus melakukan apa-apa kecuali tawaf ifadhah dan tawaf wada`.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15428

Lainnya

Kirim Pertanyaan