Mengulang Melontar Jumrah Ketika Terjadi Kesalahan

1 menit baca
Mengulang Melontar Jumrah Ketika Terjadi Kesalahan
Mengulang Melontar Jumrah Ketika Terjadi Kesalahan

Pertanyaan

Pada tahun 1433 H ini kami menunaikan ibadah haji. Ketika sampai di Muzdalifah bersama kami ada kaum wanita dan orang-orang tua kami melaksanakan salat Magrib dan Isya kemudian kami mengumpulkan kerikil untuk melontar dan setelah itu kami berangkat menuju Mina dan kami tidak bermalam di Muzdalifah karena kami terikat dengan satu mobil.

Setelah matahari tergelincir pada tanggal 10/12 saya pergi melontar dan melihat orang melontar Jumrah Wustha dan saya ikut melontar bersama mereka tanpa saya tahu kalau itu Jumrah Wustha kemudian saya mencukur rambut. Ketika kembali ke kemah mereka bekata kepada saya, “Anda salah dalam melontar”.

Pada hari yang sama sebelum masuk waktu Magrib saya kembali dan melontar Jumrah ‘Aqabah sebanyak tujuh kali kemudian saya mencukur rambut. Pada hari ke 11 saya kembali pergi melontar dan pada malam ke 12 saya berada di Mina sampai pertengahan malam. Saya minta tolong kepada teman saya untuk menggantikan saya melontar pada tanggal 12 dan saya berangkat ke Mekah untuk melakukan satu kali tawaf ifadhah dan wada’.

Setelah itu saya berangkat ke Jeddah dan dilanjutkan ke Khamis Mushayt karena tuntuan pekerjaan dan kondisi kesehatan. Saya menunaikan haji dengan cara qiran, adan apa yang harus saya lakukan? Perlu diketahui bahwa saya telah menyembelih dua ekor di tempat kerja saya karena saya khawatir telah melakukan kesalahan.

Jawaban

Bermalam di Muzdalifah minimal sampai pertengahan malam adalah di antara bagian wajib haji. Siapa yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i maka dia wajib menyembelih fidyah berupa kambing atau tujuh ekor unta atau tujuh ekor sapi. Dan hal yang Anda lakukan pada hari nahr (10 Dzulhijjah) yaitu mengulang melontar Jumrah ‘Aqabah ketika menyadari kesalahan, maka lontaran Anda ini benar dan insya Allah diterima. Sehubungan dengan mewakilkan kepada orang lain untuk melontar pada hari kedua tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan ada uzur.

Jika Anda memiliki uzur syar’i maka tidak apa-apa dan jika tidak ada maka Anda wajib menyembelih fidyah lainnya. Thawaf wada’ tidak diterima kecuali setelah melaksanakan seluruh amalan haji. Jika Anda tawaf setelah orang yang menggantikan Anda selesai melontar setelah matahari tergelincir ke arah barat maka tawaf Anda sah dan jika tidak maka Anda diwajibkan lagi membayar fidyah untuk ketiga kalinya. Fidyah yang Anda sembelih di tempat kerja Anda tidak sah karena penyembelihan harus dilaksanakan di Mekah dan dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin yang berada di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16490

Lainnya

  • Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak harus melakukan apa-apa karena meninggalkan Makkah tanpa melakukan thawaf wada`....
  • Jika faktanya seperti yang Anda sebutkan bahwa suami saudari Anda memiliki hutang yang tidak sanggup dilunasinya maka yang paling...
  • Selama ada pekerja-pekerja non-muslim dalam perjalanan Anda seperti Nasrani, Hindu dan lainnya untuk dipulangkan ke negara mereka, maka Anda...
  • Boleh berpuasa pada hari Arafah dengan niat qadha, dan itu dianggap sah. Akan tetapi, keutamaan melaksanakan puasa sunah Arafah...
  • Miqat umrah bagi orang yang tinggal di Makkah adalah Tanah Halal (kawasan luar Tanah Haram). Karena Aisyah radhiyallahu `anha...
  • Berjihad memerangi kaum kafir tidak wajib atas wanita. Akan tetapi dia wajib berjihad dakwah menyebarkan kebenaran dan menjelaskan syariat,...

Kirim Pertanyaan