Menghajikan Orang Yang Tidak Memiliki Hubungan Kekerabatan Secara Sukarela

1 menit baca
Menghajikan Orang Yang Tidak Memiliki Hubungan Kekerabatan Secara Sukarela
Menghajikan Orang Yang Tidak Memiliki Hubungan Kekerabatan Secara Sukarela

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh secara sukarela menghajikan seorang Muslim yang tidak ada hubungan keturunan dengannya, baik haji fardu atau haji sunah?

Jawaban

Seseorang boleh menghajikan saudaranya yang Muslim walaupun orang yang dihajikannya tersebut tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Hal itu apabila orang yang dihajikan sudah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu menunaikan ibadah haji karena usia tua atau karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, berdasarkan hadis sahih,

ن امرأة من خطسام قالت: يا رسول الله إن أبي كبير في السن ، لا يقدر على الوقوف في السيارة ، فهل أحج عنه؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أحج لوالدك

“Bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata: “Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua renta. Dia tidak mampu bertahan di atas kendaraan, apakah saya boleh menunaikan haji untuknya?” Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Laksanakanlah haji untuk ayahmu”.”

Kesahihan hadis ini disepakati. Dasar lainnya adalah hadis Abu Razin al-`Uqaili radhiyallahu `anhu, bahwa ia berkata,

يا رسول الله إن والدي كبير في السن. عجز عن أداء فريضة الحج والسفر لمسافات طويلة. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: نعم ، أؤدي الحج والعمرة لأبيك

“Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua renta. Dia tidak mampu menunaikan haji dan melakukan perjalanan jauh. Apakah saya boleh menunaikan haji dan umrah untuknya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Ya, tunaikanlah haji dan umrah untuk ayahmu”.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan