Melempar Jumrah Sekaligus

1 menit baca
Melempar Jumrah Sekaligus
Melempar Jumrah Sekaligus

Pertanyaan

Saya menunaikan haji bersama saya istri saya. Saya berniat mewakili haji untuk ibu saya. Ketika melontar Jamrah Ula saya niatkan lontaran pertama untuk ibu saya dan lontaran kedua untuk istri saya. Ia mewakilkan kepada saya karena keramaian yang parah yang menyebabkan saya menjauh dari cekungan tempat melontar. Lalu saya melempar seluruh kerikil yang ada di tangan saya sekaligus. Lontaran saya mengenai sasaran. Apakah lontaran ini dianggap sah? Jika lontaran ini tidak sah apa yang wajib saya lakukan?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka lontaran jamrah untuk diri Anda dan istri Anda hukumnya tidak sah, oleh karena itu Anda berdua harus menyembelih fidyah di Mekah yang dibagikan kepada para fakir yang ada di Tanah Suci. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Orang yang tidak mampu membayar fidyah maka dia harus berpuasa selama sepuluh hari. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17444

Lainnya

  • Mendaki gua yang disebutkan tadi bukanlah bagian dari manasik haji dan bukan juga bagian dari sunah Islam bahkan merupakan...
  • Orang yang melempar jumrah pada hari kedua Idul Adha sebelum waktu zawal (bergesernya matahari dari posisi tengah) wajib mengulangnya...
  • Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan...
  • Orang yang berhaji tidak boleh menunda melempar jamrah ‘aqabah tanpa uzur, yang seharusnya di hari pertama menjadi hari kedua...
  • Pertama, tidak ada kewajiban melaksanakan thawaf wada’ bagi seseorang yang umrah tanpa diiringi dengan haji. Berdasarkan ini, maka Anda...
  • Anda wajib membayar fidyah (dam) karena Anda telah melewati miqat tanpa berihram. Fidyah (dam) ini berupa seekor kambing yang...

Kirim Pertanyaan