Melakukan Tawaf Bersamaan Dengan Adanya Warna Kekuningan |
Pertanyaan
Istri saya ingin melaksanakan haji ke Baitullah (Masjid) Haram dan alhamdulillah terkabulkan tahun ini dan ia telah melaksanakan semua amalan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah dengan sesempurna mungkin serta ia telah melaksanakan tawaf, sa’i untuk umrah tanpa ada cacat, akan tetapi ia mulai merasakan datangnya menstruasi setelah melontar jamrah aqabah pertama walaupun sebelum berangkat ia telah meminum obat medis cadangannya.
Kemudian kami membawanya ke rumah sakit khusus di Mekah dan kami telah banyak mengeluarkan energi lalu ia mengambil perawatan intensif untuk menghentikan keluarnya darah dan benar-benar berhasil kemudian ia mandi, bersuci dan melakukan tawaf ifadhah dan sa’i. Setelah menyelesaikannya ia periksa bajunya dan ia lihat dalam kondisi bersih, kemudian ia merasa sesuatu berwarna merah berada di dalam yang belum sampai mengenai baju dan tidak keluar menetes selama tawaf.
Kemudian ia melanjutkan untuk berobat karena kami mengikuti rombongan, dan mereka harus kembali pada hari kedua belas. Pada hari tawaf wada’ terdapat warna kuning muda kemudian ia bersuci dan tawaf di sekeliling Ka’bah karena takut terdapat kesalahan darinya yaitu tidak tawaf saat telah selesai warna kemerahan pada menstruasi. Apakah tawaf ini sah dengan adanya warna kuning muda ini? Kami memohon kepada Allah untuk Anda dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.
Jawaban
Tawaf ifadah dan sa’inya sah jika ia tidak yakin atas adanya sesuatu yang keluar yaitu darah pada waktu tawaf. Adapun tawaf wada’ tidaklah sah, karena telah dilakukan bersamaan dengan adanya warna kekuningan sedangkan orang yang haid tidak wajib tawaf wada’. Dengan demikan jelaslah bagi Anda bahwa ia tidak wajib membayar kafarat dan hajinya sah Insya Allah jika keadaannya sebagaimana yang Anda sebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.