Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

1 menit baca
Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak
Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak

Pertanyaan

Saya melakukan perjalanan ke Makkah dan menunaikan umrah. Setahun kemudian saya datang lagi ke Makkah tanpa melakukan umrah, apa hukum perbuatan saya ini? Apakah saya berdosa?

Jawaban

Anda tidak berdosa karena tidak melakukan umrah ketika datang ke Makkah untuk kedua kalinya, jika Anda melewati miqat menuju Makkah tanpa berniat menunaikan haji atau umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6427

Lainnya

Kirim Pertanyaan