Hukum Haji Orang Yang Berihram Dari Madinah Dan Dia Sambil Bekerja Mengantarkan Para Jamaah Haji |
Pertanyaan
Saya bermukim (tinggal) di Madinah Al-Munawwarah, dan saya memulai ihram dari Bir Ali dengan niat melaksanakan haji ifrad. Saya kemudian berangkat ke Mekah pada sore hari tanggal 7 Dzul Hijjah hingga akhirnya saya sampai di Mekah. Waktu itu saya membawa penumpang para jamaah haji dari Madinah. Setelah itu saya melanjutkan kerja lagi mengantar penumpang dari Mekah ke Mina dan dari Mina ke Mekah.
Saya melakukan hal itu sepanjang hari tanggal 8 Dzul Hijjah dan saya belum melaksanakan tawaf qudum. Setelah itu saya mabit (menginap) di Mina hingga pagi hari tanggal sembilan Dzul Hijjah. Saya kemudian pergi ke Arafah untuk mengantarkan penumpang, kemudian kembali lagi ke Mina, kemudian pergi lagi ke Arafah, sebanyak tiga kali. Kemudian, sebelum zuhur saya memarkir kendaraan saya di dekat Masjid Arafah yang ada di Lembah Uranah, dan saya tetap berada di pinggiran Masjid atau di Lembah Uranah.
Kemudian setelah salat (Zuhur), saya naik ke Masjid yaitu yang berada di Arafah hingga matahari terbenam. Setelah itu saya kembali ke tempat kendaraan yang ada di Lembah Uranah untuk mengangkut penumpang menuju Masy`aril Haram (tempat dilaksanakannya manasik haji), dan saya mengerjakan shalat Magrib dan Isya di Muzdalifah.
Setelah itu saya pergi ke Mekah untuk mengisi bahan bakar. Saya sampai di Mekah sebelum azan Isya. Ketika saya mendengar adzan Isya, saya masuk ke salah satu masjid yang ada di Aziziyah dan saya mengerjakan shalat berjamaah bersama orang-orang yang ada di masjid itu. Setelah itu saya pergi ke Pom Bensin untuk mengisi bahan bakar.
Saya kemudian keluar dari Mekah menuju Arafah sambil membawa penumpang para jamaah haji ke Muzdalifah. Saya sampai di Muzdalifah pukul 22.40, atau sebelum tengah malam. Saya kemudian mabit (menginap) di Muzdalifah hingga subuh. Kemudian, setelah agak siang, saya pergi ke Mina.
Sesampainya di Mina, kami mendapatkan tempat parkir yang dekat dengan Jamarat (tempat melempar jumrah). Saya kemudian melempar Jumrah Kubra dengan tujuh batu kerikil saja. Setelah itu saya berangkat ke Masjid Haram dan menurunkan penumpang di samping Masjid Haram. Saya kemudian kembali ke Mina untuk mengantarkan penumpang.
Saya bolak-balik dari Mekah ke Mina dan dari Mina ke Mekah hingga tanggal 12 Dzul Hijjah, lalu saya berniat ta’ajjul (segera meninggalkan Mina). Saya kemudian melempar tiga jumrah (Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah) pada jam 12.55 setelah Zuhur. Setelah itu saya pergi ke Mekah untuk mengerjakan tawaf Ifadhah, lalu sa’i, dan berniat segera berangkat ke Madinah atau ke Jeddah, tergantung kondisi.
Ketika saya sampai di tempat parkir kendaraan, yaitu di daerah Gaza, dekat Masjidil Haram, saya mendapat penumpang yang ingin pergi ke Aziziyah hingga akhirnya saya mengantarkan mereka ke Aziziyah.
Kemudian di Aziziyah, saya mendapatkan penumpang yang hendak pergi ke Mina hingga akhirnya saya mengantarkan mereka ke Mina. Sementara saya tetap pada niat semula, yaitu ta’ajjul. Setelah itu saya mendapatkan penumpang yang hendak pergi ke Aziziyah hingga akhirnya saya mengantarkan mereka ke Aziziyah.
Sementara penumpang lain ingin pergi ke Mina. Semua itu membuat saya merasa ragu dengan haji saya hingga akhirnya saya bertanya kepada salah seorang sahabat tentang niat ta’ajjul dan tawaf saya. Apakah tawaf itu sudah cukup sebagai tawaf wada’?
Menurut dia niat ta’ajjul saya sah dan saya wajib melakukan tawaf wada’ sebelum keluar Mekah. Saya kemudian menginap di Mekah hingga pagi hari tanggal 13 Dzul Hijjah. Saya kemudian pergi ke Masjid Haram dan saya mengerjakan salat Jumat di sana, lalu saya langsung mengerjakan tawaf.
Setelah itu saya kembali ke Madinah sambil membawa penumpang dari samping Masjid Haram ke Madinah al-Munawwarah. Saya sampai Madinah setelah Magrib. Saya kemudian mengerjakan salat Magrib dan Isya di Masjid Nabawi. Salat Magrib saya kerjakan sendirian, sementara salat Isya – Alhamdulillah – saya kerjakan dengan berjamaah. Apakah haji saya dengan kondisi seperti itu sah atau tidak?
Jawaban
Yang disunahkan adalah ketika Anda sampai Mekah dari Madinah, Anda seharusnya langsung melaksanakan tawaf qudum. Sementara sebagaimana Anda ceritakan dalam pertanyaan, Anda tidak melakukan hal itu sehingga Anda tidak mendapatkan pahalanya. Wuquf Anda di Arafah hukumnya sah. Begitu juga mabit Anda di Muzdalifah dan melempar Jumrah Aqabah. Jika pada malam sebelas dan dua belas Anda mabit di Mina, dan Anda melempar tiga jumrah pada tanggal sebelas Dzul Hijjah setelah matahari tergelincir.
Jumrah Sughra, Wustha, dan Kubra, masing-masing dengan tujuh batu kerikil dan Anda juga melakukan hal yang sama pada tanggal dua belas Dzul Hijjah kemudian Anda menuju Mekah dengan niat ta’ajjul, lalu Anda melaksanakan tawaf dan sa’i dengan niat safar kemudian Anda melaksanakan tawaf wada’ pada tanggal 13 Dzul Hijjah setelah salat Jumat, maka haji Anda sah dan Anda tidak perlu membayar apapun.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.